PESAGUAN-Muspika Matan Hilir
Selatan,Ketapang,Kalimantan Barat, yangg diwakili salah satu anggotanya
mengingatkan agar dana desa yang diterima dikelola dengan sebaik baiknya untuk
pembangunan desa dan kemajuan desa serta dikelola secara transparan dan jangan
sampai bermasalah atau tersangkut perkara hukum karena adanya laporan dari
warga masyarakat seperti ditempat lain,dan masyarakat supaya berperan aktif
dalam pengawasan penggunaan anggaran desa tersebut.
Hal itu
disampaikan salah satu anggota Muspika Matan Hilir Selatan,yang diwakili Kasi
eksbangsos Edy Suwandi, S.Sos, pada rapat musyawarah Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),dan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Pesaguan Kanan tahun 2017, bertempat
di ruang pertemuan Kantor Desa Pesaguan Kanan,Rabu (24/05/2017) kemarin.
Untuk anggaran
Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan yang diterima di tahun 2017
sebesar Rp. 1.510.843.585,- yang terdiri dari beberapa pos pos penggunaan dan
pencairannya pun melalui beberapa tahap.
Hadir dalam
rapat tersebut unsur Muspika, anggota Babinsa Sertu Sartono, anggota Bhabinkamtibmas
Brigadir Juanda, Kepala Desa Pesaguan Kanan A. Nurdin beserta staf, Ketua BPD
beserta anggota, para Kadus, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh
Pemuda setempat.***(Bagus/LKBK65).
Gambar: Rapat musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),dan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Pesaguan Kanan tahun 2017, bertempat di
ruang pertemuan Kantor Desa Pesaguan Kanan,Rabu (24/05/2017) kemarin.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment