KETAPANG-Terkait permintaan
surat keputusan pemberhentian Qadarini,SE selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat oleh Partai Amanat
Nasional (PAN) Ketapang,agar dibacakan melalui rapat paripurna,menurut Qadarini
hal itu tidak sesuai dengan tatar tertib yang ada di DPRD Ketapang.
"Kalau
hanya dibacakan,kita tidak ada tatib seperti itu",terang Qadarini,ketika
dihubungi Portal LKBK65 melalui telpon genggamnya,Jum'at,(12/05/2017) sore,seraya
menambahkan bahwa kalau dibacakan seperti itu hanya untuk rolling komisi atau
fraksi.
Selanjutnya
untuk pergantian unsur pimpinan,kata Qadarini, sesuai tatib berdasarkan ada kuorum
atau tidaknya dalam rapat paripurna. "Itupun tidak ada aturan semudah itu,
unsur pimpinan untuk dirolling.Kita sesuaikan aja dengan mekanismenya",tegasnya,
sembari menambahkan bahwa permintaan pemberhentian dirinya dari jabatan Wakil
Ketua DPRD Ketapang itu hanya tuntutan partainya (Partai Amanat Nasional-Red)
saja.
"Yang
jelas kan ini hanya partai saja yang menuntut seperti itu",tandasnya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: Qadarini, Wakil
Ketua DPRD Ketapang.***(LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment