JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dengan dua institusi penegak
hukum, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
NKB ditandatangani langsung oleh ketiga pemimpin lembaga penegak hukum, Ketua
KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo
pada Rabu (29/03/2017) lalu bertempat di Ruang Pusdalsis Gedung Utama Mabes
Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, dalam Siaran Peranya belum
lama ini menjelaskan,bahwa menurut Ketua KPK Agus Rahardjo,tujuan kerja sama
ini adalah meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum. Melalui nota
kesepahaman ini, KPK, Polri, dan Kejaksaan akan meningkatkan kerja sama
khususnya dalam pemberantasan korupsi terlebih dengan semakin berkembangnya
modus serta tipologi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Agus berharap
dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, pemberantasan korupsi menjadi
lebih optimal, efektif dan efisien, serta berdampak dalam penegakan hukum untuk
kebaikan rakyat Indonesia.
Dalam
sambutan pembukaan sebagai tuan rumah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian
menyampaikan komitmennya dan seluruh jajaran kepolisian untuk memperbaiki
kinerja dalam penegakan hukum. “Penandatanganan ini merupakan peristiwa yang
monumental. Hal ini tak terpisahkan dari upaya perbaikan sistem yang terjadi di
Kepolisian dalam rangka menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana umum dan
khusus, juga dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan
reformasi di bidang hukum.”
Sementara
Jaksa Agung, HM Prasetyo memandang perlunya dibentuk suatu forum komunikasi
rutin antarpemimpin lembaga penegak hukum untuk semakin meningkatkan kerja sama
dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga penegakan hukum
dapat berjalan efektif. “Komunikasi yang efektif akan melahirkan pula persamaan
persepsi dan komitmen untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang lebih optimal
ke depan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Nota
Kesepamahan ini mencakup lima ruang lingkup kerja sama, yaitu pertama, sinergi
penanganan tindak pidana korupsi. Antara lain kesepakatan pemanfaatan
koordinasi & supervisi elektronik (e-korsup), yaitu sistem pelaporan Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online. Kedua, pembinaan aparat penegak hukum.
Kerja sama dalam rangka mendorong kepatuhan, akuntabilitas dan transparansi
aparat penegak hukum yang berintegritas melalui peningkatan dan pemenuhan
kewajiban pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi. Ketiga, bantuan
narasumber/ahli, pengamanan, dan sarana prasarana dalam proses penegakan hukum.
Keempat, tukar menukar data serta informasi untuk mendukung penegakan
hukum. Dan, kelima, kerja sama dalam peningkatan dan pengembangan
kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia serta dukungan percepatan
reformasi birokrasi di masing-masing lembaga penegak hukum.
Penandatanganan
NKB ini merupakan perpanjangan atas NKB sebelumnya yang ditandatangani oleh
ketiga lembaga pada 29 Maret 2012 dan telah berakhir pada 29 Maret 2016. NKB
lengkap dapat diunduh di sini .***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Gedung Komsisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment