JAKARTA-Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari
kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah MFA (Direktur
Utama PT PAL Indonesia), AC (Manager Keuangan
PT. PAL Indonesia), SAR (Direktur Keuangan PT.
PAL Indonesia) dan AN (Swasta).
“Tersangka MFA selaku
Direktur Utama PT PAL Indonesia bersama-sama dengan AC selaku Manager Keuangan
PT. PAL Indonesia dan SAR selaku Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia diduga
menerima hadiah atau janji terkait penunjukan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT
PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk
Pemerintah Filipina tahun 2014 s/d 2017. Nilai kontrak untuk penjualan 2 unit
Kapal Perang SSV pada Instansi Pertahanan Pemerintah Filipina tersebut sebesar
USD86,96 juta”,terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah,
melalui Siaran Persnya, Jumat (31/03/2017) kemarin.
Selanjutnya
terang Febri,bahwa tersangka MFA, AC dan SAR yang diduga sebagai pihak
penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sementara,
tersangka AN diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)
huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”,ungkap
Febri.
Sebelumnya,lanjut
Febri, KPK mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan OTT pada Kamis (30/3) dari
2 lokasi di Jakarta dan Surabaya. Sekitar pukul 13.00 KPK mengamankan AC di
parkiran sebuah kantor di MTH Square, Jakarta Timur sesaat setelah penyerahan
uang dari AN kepada AC. Dari mobil dan tangan AC, penyidik mengamankan uang
sebesar USD25,000, yang diduga bagian dari total komitmen fee sekitar
USD1,087 juta. Kemudian Tim KPK mengamankan AN di dalam kantor beserta 7 orang
pegawai. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan MFA di Kantor PT PAL
Indonesia di Surabaya.
“Setelah
menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, MFA
diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya Jumat (31/3/2017) untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Sedangkan, SAR tersangka lainnya dalam
kasus ini tidak diamankan dalam OTT ini karena sedang berada di luar negeri.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Gedung Komsisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment