SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Terkait OTT Suap Pejabat PT.PAL, Empat Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Terkait OTT Suap Pejabat PT.PAL, Empat Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Written By lkbk on Saturday, April 1, 2017 | 8:06 AM

JAKARTA-Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah MFA (Direktur Utama PT PAL Indonesia), AC (Manager Keuangan PT. PAL Indonesia), SAR (Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia) dan AN (Swasta).

“Tersangka MFA selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia bersama-sama dengan AC selaku Manager Keuangan PT. PAL Indonesia dan SAR selaku Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia diduga menerima hadiah atau janji terkait penunjukan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 s/d 2017. Nilai kontrak untuk penjualan 2 unit Kapal Perang SSV pada Instansi Pertahanan Pemerintah Filipina tersebut sebesar USD86,96 juta”,terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, melalui Siaran Persnya, Jumat (31/03/2017) kemarin.

Selanjutnya terang Febri,bahwa tersangka MFA, AC dan SAR yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Sementara, tersangka AN diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”,ungkap Febri.

Sebelumnya,lanjut Febri, KPK mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan OTT pada Kamis (30/3) dari 2 lokasi di Jakarta dan Surabaya. Sekitar pukul 13.00 KPK mengamankan AC di parkiran sebuah kantor di MTH Square, Jakarta Timur sesaat setelah penyerahan uang dari AN kepada AC. Dari mobil dan tangan AC, penyidik mengamankan uang sebesar USD25,000, yang diduga bagian dari total komitmen fee sekitar USD1,087 juta. Kemudian Tim KPK mengamankan AN di dalam kantor beserta 7 orang pegawai. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan MFA di Kantor PT PAL Indonesia di Surabaya.

“Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, MFA diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya Jumat (31/3/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Sedangkan, SAR tersangka lainnya dalam kasus ini tidak diamankan dalam OTT ini karena sedang berada di luar negeri.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).

Gambar: Gedung Komsisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment