SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Polisi Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Penampung Emas Hasil Pertambangan Tanpa Izin

Polisi Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Penampung Emas Hasil Pertambangan Tanpa Izin

Written By lkbk on Friday, April 7, 2017 | 7:19 PM

KAPUAS HULU- Tim gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir, Kalimantan Barat,Kamais (06/04/2017) malam kemarin telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pertambangan (penampung emas dari hasil PETI - Red), di Lanting Rumah Abidin Dusun Mekar Jaya II Desa Baru Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu 

Menurut Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops, Joko Sarwono,dalam Siaran Persnya, Jumat (07/04/2017) malam menjelaskan bahwa,dalam penangkapan itu berhasil diamankan tersangka bernama Lisan Anak Abidin (25) warga Dusun Mekar Jaya II Desa Baru Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu;

“Adapun kronologisnya yaitu pada hari Rabu 5 April 2017 sekira pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Silat Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi  jual beli emas yang diduga hasil dari PETI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 April 2017, Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan di peroleh bahwa kegiatan tersebut di duga kuat terjadi di Lanting Rumah Sdr. Abidin, dan diketahui juga bahwa Sdr Abidin merupakan pengepul emas hasil PETI”, terang Joko Sarwono.

Kemudian lanjut Joko,pada pukul 20.00 Wib, tim gabungan melakukan pengeledahan dan pemeriksaan dalam Lanting dan ditemukan barang bukti emas serta peralatan yang digunakan untuk mengolah dan pemurniaan emas, kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Baru Gusti Bulhari Djazuli, Ketua Adat Dusun Mekar Jaya II Zulkifli dan Ibu Terduga yaitu Asiat.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut”,ungkap Joko.

Barang bukti yang telah diamankan pihak Kepolisian setempat antara lain, Emas Ukuran Kecil sampai dengan Ukuran Besar : 26 Butir dengan Berat 63,600 Gram; Air Raksa ( Perekat Emas ) : 1 Botol Kecil dengan Berat 820 Gram; Mangkok Cor ( Wadah Untuk Mengecek emas ) : 49 Buah; Palu ( Untuk Memukul Emas ) : 1 Buah; Besi Bulat ( Tempat memukul emas ) : 2 Buah; Pin set / Jepit Besi ( Untuk Penjepit  Emas ) : 1 Buah; Korek Api Terikat Tali ( Untuk menghidupkan Api Las Cor ) : 1 Buah; Timbangan Emas 200 Gram : 1 Buah; Besi Timbangan Emas 1 Set Ukuran Kecil sampai dengan Besar : 6 Buah; Alat Pompa / Puput : 3 Buah; Tabung Minyak dan Selang 1 Set : 1 Buah; Toples Plastik (Tempat Air Untuk Mengecek Emas ) : 1 Buah; Pijar ( Penyapu Emas ) : 6 Gram; Buku Bon Belanja Pekerja Emas : 2 Buah; Kertas Pencatat penjualan Emas : 88 Lembar; Corong Plastik Ukuran Kecil : 1 Buah; Botol Air Mineral Ukuran Sedang Tempat Penyimpan Minyak Bensin Untuk Tabung Cor : 1 Botol, Kaleng Kopi Jojon Berisi Pasir Untuk Tungku Cor Emas : 1 Buah.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Documen Polres Kapuas Hulu untuk Portal LKBK65.
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment