KETAPANG-Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang Tentang Penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016,Jumat,tanggal
31 Maret 2017 kemarin, dinilai tidak sah.
Penilaian itu disampaikan Praktisi
Hukum dan Advokat, di Ketapang, Darius Ivo Elmoswat,SH, kepada Portal LKBK65,
Sabtu (01/04/2017) petang tadi.
Menurut Ivo,tidah sahnya LKPJ Bupati
Ketapang tahun 2016 itu, karena rapat paripurna dipimpin oleh seseorang yang
bukan merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lagi, karena sudah
diberhentikan dengan dikeluarkannya SK Gubernur Nomor : 264/PEM/2017 tanggal 24
Maret 2017 lalu.
“Bahwa sejak ditandatangani nya Surat
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, tentang Pemberhentian Budi Mateus dari
Anggota DPRD Kabupaten Ketapang pada tanggal 24 Maret 2017,maka sejak Terhitung
Mulai Tanggal (TMT) tersebut yang bersangkutan (Budi Mateus-Red) sudah bukan
lagi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang”,jelas Darius Ivo.
Oleh karena itu lanjut Ivo, bahwa Budi
Mateus, sudah tidak memiliki lagi hak hak dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Ketapang. Terhadap posisi Jabatan Ketua yang pernah diembannya itu
ada, karena yang bersangkutan dulunya adalah Anggota DPRD.
“Tetapi begitu keluar SK
Pemberhentian maka selesailah semua itu. Untuk itu segala fasilitas yang
diberikan karena jabatannya harus segera dikembalikan ke Sekretariat DPRD, dan
bahkan Gaji serta Tunjangan pada Bulan April 2017 ini, sudah tidak boleh
diberikan lagi kepadanya, jika diberikan maka akan menjadi temuan”,ungkap
mantan Anggota DPRD Ketapang ini
Kemudian menurut darius Ivo, bahwa
pada rapat paripurna yang telah dilaksanakan itu, bisa berpotensi adanya
kejahatan jabatan, yaitu perbuatan melawan hukum. “Ini dapat dikenai Pasal 421
KUHP ; yang bunyinya, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan
kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun depalan bulan”. ***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Darius Ivo
Elmoswat,SH.***(Ist).
Baca juga : Ini Kata Ketua
DPRD Ketapang,Budi Mateus, Terkait Pemberhentian Dirinya Oleh PDI Perjuangan
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment