SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , , » Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Ketapang 2016 Dinilai Tidak Sah, Ini Pasalnya

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Ketapang 2016 Dinilai Tidak Sah, Ini Pasalnya

Written By lkbk on Saturday, April 1, 2017 | 7:39 PM

KETAPANG-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang Tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016,Jumat,tanggal 31 Maret 2017 kemarin, dinilai tidak sah.

Penilaian itu disampaikan Praktisi Hukum dan Advokat, di Ketapang, Darius Ivo Elmoswat,SH, kepada Portal LKBK65, Sabtu (01/04/2017) petang tadi.

Menurut Ivo,tidah sahnya LKPJ Bupati Ketapang tahun 2016 itu, karena rapat paripurna dipimpin oleh seseorang yang bukan merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang lagi, karena sudah diberhentikan dengan dikeluarkannya SK Gubernur Nomor : 264/PEM/2017 tanggal 24 Maret 2017 lalu.

“Bahwa sejak ditandatangani nya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, tentang Pemberhentian Budi Mateus dari Anggota DPRD Kabupaten Ketapang pada tanggal 24 Maret 2017,maka sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tersebut yang bersangkutan (Budi Mateus-Red) sudah bukan lagi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang”,jelas Darius Ivo.

Oleh karena itu lanjut Ivo, bahwa Budi Mateus, sudah tidak memiliki lagi hak hak dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Terhadap posisi Jabatan Ketua yang pernah diembannya itu ada, karena yang bersangkutan dulunya adalah Anggota DPRD.

“Tetapi begitu keluar SK Pemberhentian maka selesailah semua itu. Untuk itu segala fasilitas yang diberikan karena jabatannya harus segera dikembalikan ke Sekretariat DPRD, dan bahkan Gaji serta Tunjangan pada Bulan April 2017 ini, sudah tidak boleh diberikan lagi kepadanya, jika diberikan maka akan menjadi temuan”,ungkap mantan Anggota DPRD Ketapang ini

Kemudian menurut darius Ivo, bahwa pada rapat paripurna yang telah dilaksanakan itu, bisa berpotensi adanya kejahatan jabatan, yaitu perbuatan melawan hukum. “Ini dapat dikenai Pasal 421 KUHP ; yang bunyinya, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun depalan bulan”. ***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Darius Ivo Elmoswat,SH.***(Ist).

Baca juga : Ini Kata Ketua DPRD Ketapang,Budi Mateus, Terkait Pemberhentian Dirinya Oleh PDI Perjuangan

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment