JAKARTA – Dalam pengembangan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi terkait dengan kasus pengadaan paket penerapan kartu
tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP
Elektronik) tahun 2011–2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka,
yaitu MSH (Anggota DPR RI).
“Tersangka
MSH, diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan
keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi
atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”,terang Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui Siaran Pers, Rabu (05/04/2017) kemarin.
Selanjutnya
terang Febri Diansyah, bahwa atas perbuatannya, MSH disangkakan melanggar Pasal
22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“MSH
merupakan tersangka keempat yang ditetapkan KPK dalam kasus KTP elektronik.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AA (swasta)
dan dua lainnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yakni Sugiharto dan Irman. Dalam kasus ini,
negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp.2,3 triliun dari total nilai
paket pengadaan sekitar Rp.5,9 triliun”,pungkas Febri Diansyah.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment