KETAPANG-Etnis Tionghoa
di Indonesia pada umumnya mempunyai mind set (sudut pandang-red) yang hingga
saat ini masih merasa takut dan alergi serta apatis atau acuh tak acuh dengan
dunia politik, sehingga mereka tidak berminat mencalonkan diri menjadi Calon
Legislatif (Caleg), tim sukses, pengurus partai, dan lain lainnya. Hanya
sedikit saja dari mereka yang tidak takut politik, dan mempunyai minat serta
jiwa politik.
Hal
itu disampaikan Kho Susanti,SE, salah satu Tokoh Perempuan Tionghoa yang ada di
Ketapang, Kalimantan Barat, kepada Portal LKBK65, Selasa (28/03/2017) sore.
“Kemudian
juga ada sebagian Etnis Tionghoa berpandangan bahwa, politik itu adalah suatu
pembicaraan yang tidak boleh atau tabu dilakukan di depan umum, membicarakan
politik haruslah extra hati hati, karena apabila salah bicara atau mengeluarkan
pendapat, maka akan mendatangkan malapetaka”,ungkap Susanti yang aktif sebagai
Sekretaris Jenderal di Wanita Peduli Kasih (WPK) Ketapang itu.
Selanjutnya,kata
Susanti, bahwa khususnya Etnis Perempuan Tionghoa di Indonesia mereka tidak
aktif berpolitik, selain karena mereka takut dan tidak mempunyai minat atau jiwa
politik, mereka juga memang lebih suka berusaha dibidang ekonomi dan menjadi
ibu rumah tangga saja, yang mana mereka merasa hidup tenang.
“Di
Era Orde Baru (ORBA) khususnya kaum etnis WNI keturunan Tionghoa terbelenggu
oleh politik diskriminasi, yaitu mereka diperlakukan diskriminasi sebagai etnis
minoritas, dan karena mereka adalah perempuan, serta khususnya yang berdomisili
di kota besar, mereka selalu jadi target kerusuhan massa dan berbagai tindak
kejahatan (pemerkosaan dan lain lain, seperti peristiwa 12 – 13 Mei 1998 di Jakarta
- red)”, ungkap Kho Susanti.
Menurut
Susanti,salah satu event politik yang banyak melibatkan perempuan termasuk
didalamnya adalah Etnis Perempuan Tionghoa di Indonesia, bahwa sebagaimana
diketahui keberhasilan pelaksanaan Pemilu adalah ditentukannya oleh partisipasi
memilih kaum perempuan. Dengan adanya Reformasi Politik sejak Mei 1998, format
politik berubah ke arah yang lebih demokrasi yang dapat membawa pencerahan bagi
etnis minoritas untuk berkiprah dalam dunia politik.
“Pencerahan
itu jika dicermati dimulai pada masa pemerintahan Gus Dur yaitu dicabutnya
Inpres No.14/1967, yang melarang upacara agama, kepercayaan, adat istiadat Etnis
Tionghoa, secara terbuka. Diganti dengan Keppres No. 6/2000. Kemudian 2 tahun,Megawati
mengeluarkan Keppres No. 191/2002, yaitu menetapkan Hari Raya Imlek menjadi
hari libur Nasional”,ujar Susanti.
Hal
yang lebih menggembirakan lagi lanjut Susanti,adalah dikeluarkannya kebijakan
pada 11 Juli 2006 untuk mengakhiri
diskriminasi terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia. Penghapusan
diskriminasi ini tentunya mengacu pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang menganut
prinsip non diskriminasi.
“Dengan
adanya ketiga momentum diatas dan saat ini sudah cukup banyak Etnis Tionghoa
berkiprah di dunia politik, maka sudah sepantasnya kita merubah mind set kita,
agar kita sebagai perempuan Etnis Tionghoa tidak perlu lagi takut, alergi, dan apatis
terhadap dunia politik. Marilah kita memasuki dunia politik, karena dengan
keterwakilan perempuan Etnis Tionghoa di lembaga legislatif, maka kita dapat
ikut serta berjuang untuk membuat suatu kebijakan kebijakan yang dapat
memperjuangkan hak hak kita sebagai perempuan dan sebagai Etnis Minoritas,
serta bisa berbuat apapun yang dapat dilakukan oleh kita sebagai wakil rakyat”,
tegas Susanti.
Kemudian
lanjut Susanti, bahwa dengan duduknya perempuan di legislatif, maka perempuan
Etnis Tionghoa Ketapang, terbukti tidak hanya pandai bersolek, memasak,
mengurus rumah tangga saja atau lain lainnya.
“Bahwa
kita juga bisa meningkatkan pemberdayaan perempuan disegala bidang, baik
dibidang ekonomi, pendidikan, agama, kebudayaan , sosial dan lain lainnya, agar
kita kaum perempuan dapat setara dengan pria, dan juga agar dapat bersaing
secara positif dengan pria”, pungkas Kho Susanti.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Kho Susanti,SE,Tokoh Perempuan
Etnis Tionghoa Ketapang.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment