KETAPANG-Mantan Kepala Badan Pemerintahan Desa,Perempuan dan Keluarga
Berencana (KB) Ketapang,Kalimantan Barat.Muslimin,S.Ip,kepada Portal LKBK65,mengakui
bahwa beberapa waktu lalu dirinya bersama staf dan Wakil Bupati Ketapang
Suprapto telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Ketapang,terkait
adanya laporan tentang dugaan penyimpangan pengadaan alat Pemadam Kebakaran untuk
253 desa yang ada di Ketapang,Kalimantan Barat.
Berkaitan dengan hal itu menurut Muslimin
pihaknya tidak campur tangan dengan para Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran
desa untuk pembelian alat Damkar tersebut,”jadi ini mereka semuanya, mereka
membuat daftar pesanan dan segala macamnya”,terang Muslimin dari ujung telpon
genggamnya kepada Portal LKBK65,Selasa (07/03/2017) sore kemarin.
Selanjutnya ungkap Muslimin, bahwa untuk
pembelian alat Damkar itu para Kades dibebaskan membeli di mana saja tergantung
desa itu sendiri. Tidak harus pada satu toko, atau perusahaan tertentu.
“Harganya pun terserah,tergantung berapa
harganya dan tambahan yang lain, mungkin penambahan slang,pembuatan baju dan
yang lainnya, sehingga anggaran yang mereka (Kades-Red) anggarkan satu desa
dengan desa yang lain tidak sama”,kata Muslimin yang kini menjabat
sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang.
Sementara itu agar kasus ini terbuka secara terang
benderang,belum lama ini Portal LKBK65 melakukan penelusuran dan mendapati
bahwa pernyataan Muslimin itu bertolak belakang dengan kenyataan yang ada di
lapangan, sebab menurut salah satu Kades,pihaknya menerima mesin Damkar dan alat-alat
lainnya itu dari penyedia alat yang “telah ditentukan”.
Dan saat itu mereka sudah mendapatkan RAP dari PMD Ketapang
dan tinggal dibayar saja,waktu itu mereka membayar sejumlah Rp.24.945.000,00
dan uangnya tersebut diserahkan langsung kepada seseorang di kantor itu,bahkan
ada yang distor langsung melalui rekening pemilik perusaan di Bank Kalbar
Ketapang. Hal ini mereka lakukan karena membantu proses mempercepat laporan
pertanggungjawaban.
Kemudian penelusuran Portal LKBK65 tidak hanya sampai
disitu,atas dasar keinginan dan petunjuk yang kuat, maka kami berhasil mengkonfirmasi
kepada perusahaan penyedia mesin dan alat-alat Damkar untuk desa-desa itu,sebut
saja AS selaku pemilik perusahaan CV.RI, ketika dihubungi melalui telpon genggamnya,Selasa (07/03/2017)
pagi kemarin,dia mengakui bahwa perusahaannyalah sebagai penyedia mesin dan
alat-alat Damkar itu.
Petunjuk lain yang kami dapati, dan dari sumber yang
dapat dipercaya, bahwa informasi dari PMD, desa-desa itu telah menganggarkan
sebesar Rp.24.945.000,00. Lalu,kata sumber tersebut, desa desa itu kemudian
sudah diantari mesin-mesin Damkar yang dititipkan di setiap kecamatan oleh
perusahaan penyedia,bahkan anehnya,menurut sumber,para Kades sudah diantari
mesin Damkar itu jauh sebelum uang itu keluar, dan bahkan selagi para Kades menyusun
Peraturan Desa (Perdes).
Hal lain yang dinilai janggal dari proses pembelian
mesin Damkar dan alat-alat pendukungnya itu,bahwa para Kades baik yang berada
di pedalaman maupun yang berada di daerah pantai diduga “telah diarahkan” agar
membeli mesin itu kepada salah satu penyedia.
Dapat dibayangkan kalau Kepala Desa Padang yang berada
di Kecamatan Benua Kayong yang nota bene dekat dengan pusat kota Ketapang,
sementara jenis mesin Damkar seperti itu banyak dijual di toko-toko,lalu
kemudian harus membeli mesin itu nun jauh di Air Upas,berapa biaya transportasi
dan lain-lainnya yang harus mereka keluarkan..??? Ini lucu dan tidak masuk akal...!!!***(TIM/LKBK65).
Gambar: Mesin Damkar
yang dibeli melalui dana desa untuk 253 desa yang ada di Ketapang.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment