JAKARTA-Seperti diketahui bahwa pada 24 Februari 2017 lalu,
pemilik account Facebook atas nama Indrisantika Kurniasari dalam tulisannya
telah membuat masyarakat Maluku menjadi resah dan terusik. Karena, ucapan yang
tertulis dalam account Facebook tersebut telah di anggap menghina pakaian adat
Maluku.
“Pakaian
adat Maluku bukanlah pakaian sehari-hari yang digunakan untuk pergi ke pasar
ataupun bekerja. Tetapi, digunakan hanya pada moment-moment tertentu. Karena,
itu adalah pakaian kebesaran anak-anak adat Maluku. Dan, tidak satu orangpun
yang boleh menghinanya”,ungkap Arnold Thenu,Ketua Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA)
kepada Portal LKB65,Rabu (08/03/2017) sore melalui Siaran Persnya.
Selanjutnya
kata Arnold,pihaknya mengetahui bahwa Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia
sudah terpasang. Dan, Cyber Crime Police melalui tehnik internet sistem akan
mampu menelusuri pemilik account yang telah membuat masyarakat Maluku merasa di
hina pakaian adatnya.
“Oleh karena
itu, kami meminta Mabes Polri untuk segera menindaklajuti Laporan Polisi
(LP/225/II/2017/Bareskrim) masyarakat Maluku atas nama pelapor Stevin
Melay dengan saksi pelapor Giovani Wattimena dan Wempi Tarantein. Dengan tanda
bukti lapor nomor: TBL/138/II/2017/Bareskrim tertanggal 27 Februari 2017”,kata
Arnlod seraya berkeyakinan Polisi sudah mengetahui keberadaan
Indrisantika Kurniasari. Oleh karena itu,pihaknya meminta Polisi untuk segera
menangkap terlapor.
“Pakaian
adat Maluku adalah jati diri masyarakat Maluku. Dan, kehormatan serta harga
diri masyarakat Maluku tidak bisa di beli oleh apapun juga. Kami tidak meminta
ganti kerugian penghinaan pakaian adat tersebut dengan uang senilai satu miliar
ataupun satu triliun rupiah. Karena, kehormatan dan harga diri masyarakat
Maluku atas pakaian adatnya tidak dapat dibeli oleh apapun juga. Jadi, kami
hanya meminta polisi segera menangkap Indrisantika Kurniasari. Dan, itu adalah
harga mati yang kami minta demi tegaknya keadilan”,tegas Arnold Thenu, Ketua Forum
Masyarakat Maluku.***(Halim Awar/LKBK65).
Gambar: Arnold Thenu,Ketua
Forum Masyarakat Maluku (kemeja putih) didampingi Wakil Ketua FORMAMA,Remon
Uwaubun (kemeja biru) bersama masyarakat Maluku saat menyambangi Bareskrim
Mabes Polri, (27/02/2017) lalu untuk membuat laporan.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment