SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Terkait Kasus Hambalang, Tersangka AZM Ditahan KPK, Berikut Beritanya

Terkait Kasus Hambalang, Tersangka AZM Ditahan KPK, Berikut Beritanya

Written By lkbk on Tuesday, February 7, 2017 | 12:40 AM

JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012, Senin (06/02/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka AZM (Swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi , Febri Diansyah, dalam Siaran Pers nya, Senin (06/02/2017) menjelaskan bahaw sebelumnya, KPK telah menetapkan AZM sebagai tersangka. AZM diduga secara bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 lalu.

“Atas perbuatannya, AZM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”,pungkas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).

Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.***(Ist).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Share this post :

Post a Comment