JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana
dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun
Anggaran 2010-2012, Senin (06/02/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka AZM (Swasta)
untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I
Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi , Febri Diansyah, dalam Siaran Pers nya, Senin
(06/02/2017) menjelaskan bahaw sebelumnya, KPK telah menetapkan AZM sebagai
tersangka. AZM diduga secara bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng
selaku Menteri Pemuda dan Olahraga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana
olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 lalu.
“Atas
perbuatannya, AZM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP”,pungkas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”


Post a Comment