SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Dua Anggota DPR Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Kementerian PUPR

Dua Anggota DPR Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Proyek Kementerian PUPR

Written By lkbk on Tuesday, February 7, 2017 | 12:28 AM

JAKARTA-Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019, yaitu MZ dan YWA.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, melalui Siaran Persnya, Senin (06/02/2017), bahwa tersangka MZ selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“Sedangkan, tersangka YWA selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng selaku Komisaris PT CMP, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.\”,terang Febri Diansyah.

Selanjutnya terang Febri Diansyah, bahwa atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Penetapan MZ dan YWA sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016. Kemudian dalam pengembangan penyidikan, KPK berturut-turut menetapkan tiga orang lainnya, yaitu BSU (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara) sebagai tersangka”,lanjut Febri Diansyah.

Kemudian lanjut Febri Diansyah,keempat tersangka pertama telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan vonis masing-masing pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda 500 juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan untuk DWP dan AKH. Sedangkan, JUL dan DES pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan. “Sementara, BSU divonis pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda 300 juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dua tersangka lainnya ATT dan AHM masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta”,tutup Febri Diansyah.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).

Gambar: Ilustrasi.***(Ist). 
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Share this post :

Post a Comment