JAKARTA-Dalam pengembangan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua
orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 -
2019, yaitu MZ dan YWA.
Menurut Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri
Diansyah, melalui Siaran Persnya, Senin (06/02/2017), bahwa tersangka MZ
selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau
janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“Sedangkan,
tersangka YWA selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019 diduga
menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng selaku Komisaris PT CMP, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.\”,terang Febri Diansyah.
Selanjutnya
terang Febri Diansyah, bahwa atas
perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau
pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Penetapan
MZ dan YWA sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP
(Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH
(Direktur PT WTU). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016. Kemudian
dalam pengembangan penyidikan, KPK berturut-turut menetapkan tiga orang lainnya,
yaitu BSU (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019), ATT (Anggota DPR RI pada Komisi
V DPR RI periode 2014 - 2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional
(BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara) sebagai tersangka”,lanjut Febri Diansyah.
Kemudian
lanjut Febri Diansyah,keempat
tersangka pertama telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan
vonis masing-masing pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda 500
juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan untuk DWP dan AKH. Sedangkan, JUL dan DES
pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 2 (dua)
bulan. “Sementara, BSU divonis pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda 300 juta
rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dua tersangka lainnya ATT dan AHM
masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta”,tutup Febri Diansyah.***(Muhammad
Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Ilustrasi.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”


Post a Comment