KETAPANG-Kompleks Pasar
Baru Ketapang,Kalimantan Barat, berdiri sejak Bupati Gusti Muhammad Syafril sekitar
tahun 1983 di areal ex.Taman Hiburan Rakyat (THR) ketika itu, dan sudah
beberapa kali terbakar kemudian dibangun kembali oleh Pemkab Ketapang.
Selain
Kompleks Pasar Baru, yang kondisinya saat ini dinilai sudah tidak layak lagi
adalah Kompleks Pasar Rakyat Rangga Sentap di Jalan Imam Bonjol Ketapang yang
dibangun oleh Bupati Ketapang H.Morkes Effendi, ketika itu, dengan menggunakan
uang pinjaman dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp. 8 milyar
itu.
Baca juga : Ada Lapak Baru Yang
Tak Semestinya,Pasar Baru Ketapang Sudah Saatnya Ditata Kembali
Melihat
kondisi kedua pasar ini,banyak pihak mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten
Ketapang untuk segera merenovasi atau menata ulangnya, sebab bagaimanapun kedua
pasar ini merupakan aset daerah dan tempat semua lapisan masyarakat untuk
mencari rezeki yang harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya.
“Harapan
saya secara pribadi, Pemkab Ketapang harus menata ulang, baik Pasar Baru maupun
Pasar Rangga Sentap, sebab khusus untuk Pasar Baru itu merupakan jantung kota
yang terkenal dengan “warung kopinya”. Kalau dikembangkan kulinernya pasti akan lebih hidup terutama bagi pedagang
kaki lima diatur secara tertib agar berjualan jangan sampai lewat ke parkir”,harap
Susilo Aheng salah satu warga Ketapang kepada Portal LKBK65, Minggu
(19/02/2017) malam.
Sementara
itu Yasa Nagari alias Pak Usu Akok,Tokoh Masyarakat Ketapang yang juga adalah
pelaku ekonomi, mengatakan bahwa sudah saatnya kedua pasar ini direnovasi, “namun
melihat kondisi ekonomi kota Ketapang sekarang dikarenakan konsumen pedalaman
sudah dilayani Pontianak, omzet dagang rata-rata menurun. Maka untuk renovasi
perlu dibantu dana kredit lunak, agar usaha mikro dan kecil berkembang”,ujar
Yasa Nagari dari ujung telpon genggamnya kepada Portal LKBK65,Senin
(20/02/2017) pagi.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Salah satu sudut Kompleks
Pasar Baru Ketapang.***(Foto:
LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
___

Post a Comment