KETAPANG-Seperti
diberitakan sebelumnya bahwa LSM GASAK Ketapang telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Proyek
Peningkatan Jalan Sandai –Senduruhan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) Tahun Anggaran 2016 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Ketapang, kepada
Polres Ketapang,Kalimantan Barat,pada tanggal 01 Februari 2017 kemarin.
Menyikapi laporan LSM Gasak itu Praktisi
Hukum Ketapang, Darius Ivo Elmoswat,SH, kepada Portal LKBK65, Jumat (03/02/2017)
sore menyatakan bahwa terhadap pemblokiran dana proyek jalan
Sandai-Senduruhan itu diduga ada korupsi, sebab jika nilai pekerjaan hanya 75%
maka yang dibayarkan tetap senilai 75%, yang 25% harus kembali ke Kas Negara.
“Terhadap
laporan LSM Gasak,Hikmat Siregar, ke Polres Ketapang kita sangat mendukung, agar
segera dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polisi. Jika pekerjaan hanya
75% maka yang dicairkan hanya 75%, bukan 100%. Jika dicairkan 100% maka ada
korupsi di sana”,kata Darius Ivo.
Selanjutnya
kata Ivo,jika 25% dana tersebut ditahan dan dibuatkan rekening oleh Pihak
Kuasa/ Pengguna Anggaran dan Pihak Pelaksana, maka ada kesepakatan/persekongkolan,oleh
sebab itu Polisi harus memeriksa juga Kepala PU dan Kepala Badan Keuangan Pemda
Ketapang.
“Yang
boleh memblokir atau menahan Rekening Bank adalah,penyidik, penuntut umum, atau
hakim dapat meminta kepada Bank untuk memblokir rekening simpanan milik
tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi,itu bunyi Pasal 29 ayat
(4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”,terang
Darius Ivo dari ujung telpon genggamnya.
Selain
itu Darius Ivo juga mengingatkan kepada pihak terkait agar melalukan perlindungan
terhadap pelapor dalam hal ini,yakni kepada Hikmat Siregar,Sekjen LSM Gasak,karena
telah melaporkan dugaan korupsi tersebut.
“Undang-Undang
Tipikor memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta
untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan
terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan
hukum dan penghargaan”,pungkas Darius Ivo.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar:Darius
Ivo Elmoswat,SH.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment