SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » LSM GASAK Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan Sandai – Senduruhan, Berikut Sikap Praktisi Hukum Ketapang

LSM GASAK Laporkan Dugaan KKN Proyek Jalan Sandai – Senduruhan, Berikut Sikap Praktisi Hukum Ketapang

Written By lkbk on Friday, February 3, 2017 | 4:02 PM

KETAPANG-Seperti diberitakan sebelumnya bahwa LSM GASAK Ketapang telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Proyek Peningkatan Jalan Sandai –Senduruhan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Ketapang, kepada Polres Ketapang,Kalimantan Barat,pada tanggal 01 Februari 2017 kemarin.

Menyikapi laporan LSM Gasak itu Praktisi Hukum Ketapang, Darius Ivo Elmoswat,SH, kepada Portal LKBK65, Jumat (03/02/2017) sore menyatakan bahwa terhadap pemblokiran  dana proyek jalan Sandai-Senduruhan itu diduga ada korupsi, sebab jika nilai pekerjaan hanya 75% maka yang dibayarkan tetap senilai 75%, yang 25% harus kembali ke Kas Negara.

“Terhadap laporan LSM Gasak,Hikmat Siregar, ke Polres Ketapang kita sangat mendukung, agar segera dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polisi. Jika pekerjaan hanya 75% maka yang dicairkan hanya 75%, bukan 100%. Jika dicairkan 100% maka ada korupsi di sana”,kata Darius Ivo.

Selanjutnya kata Ivo,jika 25% dana tersebut ditahan dan dibuatkan rekening oleh Pihak Kuasa/ Pengguna Anggaran dan Pihak Pelaksana, maka ada kesepakatan/persekongkolan,oleh sebab itu Polisi harus memeriksa juga Kepala PU dan Kepala Badan Keuangan Pemda Ketapang.

“Yang boleh memblokir atau menahan Rekening Bank adalah,penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada Bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi,itu bunyi Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”,terang Darius Ivo dari ujung telpon genggamnya.

Selain itu Darius Ivo juga mengingatkan kepada pihak terkait agar melalukan perlindungan terhadap pelapor dalam hal ini,yakni kepada Hikmat Siregar,Sekjen LSM Gasak,karena telah melaporkan dugaan korupsi tersebut.

“Undang-Undang Tipikor memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan”,pungkas Darius Ivo.***(Halim Anwar/LKBK65).

___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment