KETAPANG-Diduga adanya penyimpangan terhadap
Proyek Peningkatan Jalan Sandai –Senduruhan bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) Tahun Anggaran 2016 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Ketapang,resmi
dilaporkan Drs.Hikmat Siregar, Sekretaris Jendral LSM.Gerakan Anti Suap dan
Anti Korupsi (Gasak) ke Polres Ketapang,Kalimantan Barat,pada tanggal 01
Februari 2017 kemarin.
Surat laporan
LSM Gasak yang ditujukan kepada Kapolres Ketapang C/q Kasat Reskrim itu,
bernomor : 054/LSM GASAK/LI/II/2017,dengan Prihal : Dugaan KKN Proyek
Peningkatan Jalan Sandai-Senduruhan (DAK-IPD) TA.2016 senilai
Rp.15.559.317.000,-(Lima Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga
Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah), dan diterima langsung oleh Staf Polres Ketapang,Sri
Hartati dengan dibubuhi stempel Polres Ketapang dan tanda paraf penerima
laporan.
Salah satu
isi surat laporan resmi LSM Gasak ke Polres Ketapang itu adalah terkait dasar
hukum terhadap pemblokiran dana 25 persen di Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak
oleh Lalu Heru Prihatiandi,ST,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang
disinyalir seolah-olah pekerjaan proyek itu sudah selesai 100 persen,padahal
pada tanggal.13 Desember 2016 sesuai dengan habis masa kontrak pekerjaan tersebut,
kondisi fisiknya dilapangan hanya 75 persen saja yang terselesaikan.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: Copy tanda terima surat laporan
dugaan KKN dari LSM Gasak.**(Doc.LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment