KETAPANG-Menurut Rory Suherman mantan Pegawai
BPBD Ketapang yang sekarang pindah ke Badan Kesatuan Pol PP Ketapang,kepada
Portal LKBK65,Minggu (05/02/2017) sore, menjelaskan bahwa ada oknum pejabat
eselon IV di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Ketapang,Kalimantan Barat,belasan bulan tidak masuk kerja,tapi menerima haknya
seperti gaji dan kespeg.
“Berdasarkan aturan bahwa seorang
PNS untuk mendapatkan Kespeg dan Gaji itu harus melakukan tugas dan
kewajibannya, salah satunya masuk kantor,dan kerja seperti apa adanya”,ungkap
Rory Suherman.
Ditanya siapa oknum pegawai
yang dimaksudkannya,Rory menjelaskan bahwa oknum tersebut adalah Kasi Rehab
Konstruksi BPBD Ketapang,Arpani,ST,”dari pertama saya masuk di BPBD hingga saya
keluar tidak pernah melihat batang hidungnya, yang saya herankan kenapa Kepala
BPBD tidak melakukan tindakan atau diproses hukum sesuai dengan undang-undang
yang berlaku,sehingga sampai sekarang yang bersangkutan santai-santai saja”,terang
Rory, seraya menjelaskan bahwa sebenarnya kalau selama 46 hari dalam satu tahun
PNS itu tidak masuk kerja, dipecat secara tidak hormat.
Berkaitan dengan hal
tersebut,Rory Suherman menyatakan,bahwa kalau diperlukan siap menjadi saksi
bersama rekan-rekannya,”oleh sebab itu,untuk keadilan dan agar tidak ditiru
oleh pegawai-pegawai lainnya, saya mohon kepada Bapak Bupati dan Inspektorat
Ketapang untuk memproses dan menindak yang bersangkutan sesuai dengan aturan
yang berlaku”,tegas Rory Suherman.
Sementara itu,Soviar,mantan Kepala
BPDB Ketapang,ketika dikonfirmasi Portal LKBK65 melalui Fasiltas SMS dan
Whatsapp nya hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban, bahkan
dihubungi melalui telpon genggamnyapun tidak diangkat.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Rory Suherman, mantan Pegawai BPBD
Ketapang.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___


Post a Comment