NATUNA-Sekretaris Badan Keamanan Laut
(Bakamla RI) Laksda TNI Agus Setiadji, S.AP,dan Bupati Natuna yang diwakili
oleh Wakil Bupati Natuna Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti melaksanakan
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Keamanan dan
Keselamatan Laut wilayah perairan Kabupaten Natuna, di Kantor Bupati, Jalan
Batu Sisir Bukit Arai, Senin (27/2/2017).
Turut
hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut antara lain
Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla RI Laksamana Pertama TNI
Prasetyo, S.Pi., M.Tr.(Han) dan Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan
Keselamatan Laut (SPKKL) Natuna Muhammad Nawari, S.T. Sedangkan dari pihak
pemerintah Kabupaten Natuna dihadiri oleh Sekretaris Daerah Wan Siswandi, S.
Sos., M.Si., Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Natuna Abdullah,
Ketua DPRD Natuna Yusripandi, dan Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (P) Alhenadi.
Perjanjian
kerjasama yang merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah ditandatangani
terdahulu saat Bakamla masih bernama Bakorkamla ini diadakan dengan tujuan
untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna laut khususnya di wilayah
Kabupaten Natuna, yang merupakan wilayah pulau perbatasan terluar Indonesia dan
menjadi incaran negara-negara asing. Melalui perjanjian kerja sama ini
diharapkan terbentuk kesepahaman pola pikir dan pola tindak dalam peningkatan
keamanan dan keselamatan di perairan Natuna serta sebagai pedoman pelaksanaan
kerja sama.
Kerja
sama yang dilakukan meliputi : pembentukan forum komunikasi keamanan dan
keselamatan di laut, penyediaan dan pemanfaatkan teknologi serta fasilitas
infrastruktur berupa lahan dan atau bangunan/kantor serta fasilitas lain untuk
mendukung kelancaran kegiatan peningkatan keamanan dan keselamatan di laut,
pertukaran informasi, pemberdayaan masyarakat pesisir, dan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan dan keselamatan di laut.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal
LKBK65.
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
___

Post a Comment