KETAPANG-Masyarakat
Ketapang,Kalimantan Barat,memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kinerja
Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah menunjukkan sikap tegasnya untuk menahan,dan
memproses hukum lebih lanjut terhadap terduga para pelaku korupsi yang ada di
daerah ini.
Salah
satunya adalah, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Ketapang telah menahan Kepala
Dinas Kesehatan Heri Yulistio serta Sekretarisnya Uray Imran di Lapas Klas II B
Ketapang, keduanya ditahan terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar Rp. 13 milyar,dan akibat perbuatan
keduanya negara dirugikan sebesar Rp. 500 juta.
Berkaitan
dengan penahanan Kadis Kesehatan Heri Yulistio dan Sekretarisnya Uray Imran
itu,banyak pihak mempertanyakan,kenapa yang ditetapkan dan ditahan oleh pihak
Kejaksaan Negeri Ketapang bukan mantan Bupati Ketapang Drs.Henrikus,M.Si yang
menandatangani Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 448/DINKES-A Tahun 2015,
tanggal 26 Juni 2015, pada hal mereka berdua hanya pelaksana saja.
“Saya
tidak akan membuka strategi penyidikan semua kemasyarakat, inikan persoalan
tehnis yuridis. Kita tunggu,siapapun yang terlibat disitu pasti akan saya
tindak. Kan ini persoalan strategi penyidikan, inikan tehnisnya tidak boleh
dong dibocorkan semua”,kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono kepada
Portal LKBK65,Jumat (06/01/2016) pagi di ruang kerjanya.
Selanjutnya
kata Joko,bahwa untuk melakukan penyidikan dan pembuktian itu tidak mudah, karena
dalam posisi seperti ini kita harus kuat betul, ”apa betul Henrikus ada
menyuruh, itukan harus dibuktikan semuanya,kan tidak mungkin kami lakukan penyidikan
atas dulu, bisa jebol semua. Tidak ada namanya saya tebang pilih,kita tunggu
aja pas momentumnya kapan”,ujar Joko Yuhono.
Kemudian
menurut Kajari Joko Yuhono,bahwa kasus dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional itu hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan semuanya. Tidak
menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,kalau bukti-bukti yang ada
mencukupi.
“Kalau
memang keterangannya bahwa si “H” (Henrikus-Red) itu terlibat, kenapa kita
pusing-pusing, saya gk ada beban”,tutup Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang.Joko
Yuhono.
Berkaitan
dengan kasus tersebut yang pasti untuk saat ini, semua pihak, terutama bagi
mereka yang terlibat langsung memproses Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor :
448/DINKES-A Tahun 2015, tanggal 26 Juni 2015 itu, harus bersiap-siap.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar: Kepala
Kejaksaan Negeri Ketapang,Joko Yuhono.***(Foto:LKB65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment