KETAPANG-Kejaksaan Negeri
Ketapang,Rabu (21/12/2016) malam lalu secara resmi telah menahan Kepala Dinas Kesehatan,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan
Sekretarisnya Uray Imran,di Lapas Klas II B, Ketapang,Kalimantan Barat. Keduanya
ditahan karena diduga telah melakukan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar 13 milyar rupiah,akibatnya negara dirugikan
sebesar 500 juta rupiah. Dan saat ini penahanan keduanya telah diperpanjang 40
hari, dari tanggal 10 Januari sampai tanggal 18 Februari 2017 oleh Kejaksaan
Negeri Ketapang.
Kaitan
kasus dugaan yang didakwakan Kejaksaan kepada Kadis dan Sekretaris Dinas
Kesehatan Ketapang itu, dinilai oleh Tengku Amiril Mukminin,SH selaku kuasa
hukum keduanya,adalah sangat sumir tanpa dasar hukum yang jelas.
“Bahwa
asumsi atau opini tidak bisa dipakai sebagai dasar gugatan atau tuntutan. Karna
yang jadi materi sangkaan Jaksa tersebut adalah sebuah Keputusan Bupati yang sah”,ungkap
Tengku Amiril Mukminin kepada Portal LKBK65,Selasa (10/01/2017) sore.
Menurut
Tengku Amir,apa yang dilakukan oleh kedua kliennya itu tidak ada kerugian negara
sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) bahwa
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Selain
itu belum adanya ketetapan Inspektorat sebagai penyimpangan. Untuk diketahui
juga bahwa Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan itu adalah aparatur pelaksana
perintah yang sah,”ujar Tengku Amiril Mukminin.
Selanjutnya
terang Amiril Mukminin,pihaknya dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Tengku
Amiril Mukminin,SH & Rekan yang ditunjuk oleh Dr.H.Heri Yulistio,M.Ph dan Uray Imran, sebagai kuasa hukumnya, telah
mengajukan permohonan Pra-Peradilan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang,pada tanggal 4 Januari 2017, dan telah pula diterima di Kepaniteraan
Pidana,dengan Nomor 01/Pid.Pra/2017/PN.Ktp.
“Insya
Allah perkara ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada hari
Senin, 16 Januari 2017 nanti”,tukas Tengku Amiril Mukminin,SH.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar: Kepala Dinas Kesehatan,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray
Imran, saat ini masih mendekam di Lapas Klas II B,Ketapang.***(Foto:LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment