JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus
D.W. Martowardojo menegaskan kembali, bahwa uang Rupiah yang baru diluncurkan
pada Senin (19/12/2016) lalu tidak memuat simbol terlarang palu dan arit. Hal
tersebut disampaikan Gubernur BI menanggapi informasi dan penafsiran yang
berkembang di masyarakat, yang mengaitkan mata uang Rupiah memuat simbol
terlarang palu dan arit.
“Gambar yang
dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo
Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang
tidak beraturan,” kata Agus Martowardojo sebagaimana dikutip dari siaran pers
Bank Indonesia, Selasa (10/1/2016) pagi.
Menurut
siaran pers BI itu, gambar yang dipersepsikan sebagai simbol palu dan arit itu
merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari
unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang Rupiah ini bertujuan agar
masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari
pemalsuan.
Siaran pers
BI menyebutkan, gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga
terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya
dapat dilihat utuh bila diterawang.
“Rectoverso
umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia,
mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus,”
tulis siaran pers BI seraya menambahkan, bahwa di Indonesia, rectoverso
telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara
logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun
2000.
Gubernur BI
Agus Martowardojo menegaskan, bahwa Rupiah merupakan salah satu lambang
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang Rupiah
ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
“Untuk itu,
Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa
menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik,” tegas Agus.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan
pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE)
2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12) pagi. Peresmian ini
sekaligus menandai berlakunya sebelas pecahan uang tersebut di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesebelas
uang Rupiah Tahun Emisi 2016 itu terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah
kertas dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari
pecahan Rp100.000 yang menampilkan gambar Presiden dan Wakil Presiden pertama
Indonesia yaitu Soekarno dan M. Hatta; uang kertas Rp50.000 yang
menampilkan gambar Ir. H. Djuanda; sedangkan uang kertas Rp20.000 terdapat
gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi.
Selain itu,
uang kertas Rp10.000 yang menampilkan gambar Frans Kaisiepo; uang kertas
Rp5.000 dengan gambar Dr. K.H. Idham Chalid; uang kertas pecahan Rp2.000
terdapat gambar Mohammad Hoesni Thamrin, sedangkan pada mata uang kertas
Rp1.000 bergambar Tjut Meutia.
Sementara
itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 bergambar I Gusti
Ketut Pudja, pecahan logam Rp500 bergambar Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi
Bonar Simatupang, uang pecahan Rp200 bergambar Dr. Tjipto Mangunkusumo, dan
uang Rp100 logam bergambar Prof. Dr. Ir. Herman Johanes.***(Depkom BI/ES/LKBK65).
Gambar: Peresmian
pengeluaran dan pengedaran pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016.***(Foto: Dokumentasi Humas Setkab)
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment