KETAPANG-Persoalan jika terjadi
mutasi terhadap oknum dokter gigi dari Puskesmas Kecamatan Manis Mata
oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat, ke Puskesmas Kedondong
Kecamatan Delta Pawan Ketapang, dinilai oleh Arbain,perawat gigi di Puskesmas
Kedondong,bahwa Pemkab Ketapang tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan
Pemerintah (PP) No.51 tentang Kepegawaian Negeri Sipil.
"Layak kah,
jika seseorang itu sudah bertahun-tahun tidak menjalankan tugas, diapresiasikan
untuk pindah ke kota tanpa adanya sanksi dari Kepegawaian Pemkab
Ketapang",ungkap Arbain kepada Portal LKBK65.co.id,diruang
kerjanya,Jum'at,(23/12/2016),siang.
Menurut
Arbain,seharusnya Pemkab Ketapang,melakukan tindakan sanksi administrasi terlebih
dahulu terhadap oknum dokter gigi di Puskesmas Kecamatan Manis Mata itu,jika
tidak mau dituding memiliki standar ganda dalam menilai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang tidak menjalankan tugas oleh pegawai-pegawai yang telah dipecat.
"Harusnya
kan kalau mau menerapkan aturan itu sama kepada semua orang,tanpa
terkecuali, jangan ada kesalahan bagi pegawai negeri main pindah aja, itu
merupakan contoh buruk bagi PNS lainnya.Apalagi kita ketahui banyak kalangan
dari kawan kita yang PNS telah dipecat lantaran umumnya karena kesalahannya tidak
menjalankan tugas",terang Arbain.
Selain itu
pula,Arbain menambahkan,bahwa dengan dipindahkannya oknum dokter gigi tersebut
berarti Pemerintah Daerah Ketapang hanya akan menumpuk pengangguran di Puskesmas
Kedondong.
"Disinikan
tenaga dokter giginya telah ada,untuk apa lagi ditambah tenaga banyak-banyak. Untuk
alat-alat seperti tambal gigi dan lainnya tidak pernah dipakai,malah kita tumpuk
kan dilemari, karena tidak ada alat pendukung seperti obat-obatan. Ya, itu tadi
kalau maunya mangkrak tenaga dokter giginya silahkan saja Pemda menambah tenaga
dokternya",tandas Arbain.*** (Agus
Hariyansyah/LKBK65.co.id).
Gambar : Kondisi peralatan yang kurang
memadai di ruangan gigi Puskesmas Kedondong Ketapang. Dan Arbain Pegawai Puskesmas Kedondong.***(Foto:Agus).
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___


Post a Comment