SUNGAI BESAR-Salah satu warga Desa Sungai Besar
Dusun 4 RT 14 Kanalisasi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bernama Joko.mengeluhkan
soal pekerjaan salah satu kontraktor. Pasalnya pekerjaan jalan usaha tani itu
hanya diselesaikan kurang lebih 30 meter saja,yang semula di rencanakan sepanjang
500 meter, dilahan persawahan milik orang tuanya.
Semula badan
jalan yang dibangun itu diakui Joko,menjadi area untuk bercocok tanam namun,
setelah di gali guna untuk di buat badan jalan semua tanam tumbuh di lahan
tersebut direlakannya demi mendukung pembangunan, dan untuk mempermudah para petani
setempat untuk berlalu lalang,seperti halnya saat panen, dan saat melakukan
aktivitas sehari-hari.
Bahkan lebih
anehnya,kata Joko, ketika dikonfirmasi Portal LKBK65.com,Minggu (25/12/2016)
pagi,bahwa pelaksana proyek yang katanya milik salah satu dinas terkait di
Ketapang itu,sudah beberapa kali pindah lokasi pekerjaan sehingga sampailah ke lahan
milik orang tua Joko, namun tidak ada kegenahannya,malah merusak lahan yang
keseharian di manfaatkan untuk bercocok tanam.
Seperti diakui
Joko,pernah juga dirinya diminta untuk membayar pekerjaan yang terbengkalai itu
dari seseorang tanpa dasar yang jelas.
“Dan kami
dijanjikan lahan itu akan diganti rugi permeternya sebesar dua ribu rupiah,tapi
hingga saat ini, hilang ceritanya, malah yang terjadi pekerjaan itu
ditinggalkan begitu saja tanpa ada ujung pangkalnya,hanya diakui pekerja itu,
bahwa mereka akan pindah ke lahan lain,dengan alasan lahan milik orang tua saya
itu tanahnya keras”,ungkap Joko,seraya mengakui bahwa dirinya tidak tau siapa
kontraktornya,dinas mana yang punya proyek itu, berapa dan dari mana anggarannya,sebab
dilokasi tersebut tidak ada plang proyek,hanya yang dia tahu bahwa lahan milik
orang tuanya itu dikerjakan dengan menggunakan cangkul oleh tiga orang pekerja
yang berasal dari warga setempat selama tiga hari saja,setelah itu lenyap.***(Halim Anwar/LKBK65.com).
Gambar: Joko, warga Sungai Besar menunjuk
kan lahan milik orang tuanya yang dikerjakan oleh kontraktor yang tidak jelas
ujung pangkalnya.***(Ist).
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___



Post a Comment