JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali
menggelar sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (13/8). Seperti
hari-hari sebelumnya, MK menggelar sidang tersebut hingga malam hari. Pada
paruh waktu kedua, Mahkamah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. Para saksi KPU membantah adanya “pemilih
gelap” atau “pemilih siluman” yang menggunakan form untuk pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Bantahan
pertama disampaikan Badrusalam selaku Ketua KPU Tangerang Selatan. Badrus
membantah dalil Pemohon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan adanya 51 orang yang mencoblos di
TPS 29 Kecamatan Serpong Utara dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP)
namun bukan warga setempat. Ia pun meluruskan bahwa setelah kotak suara dibuka
diketahui ada dokumen DPKTb sebagai pelengkap. Dokumen tersebut menjelaskan
bahwa 51 orang yang mencoblos merupakan warga setempat, tepatnya warga
Kelurahan Pondok Jagung.
Hal serupa
juga disampaikan Awaluddin selaku Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. Di
hadapan pleno hakim, Awaludin membantah adanya mobilisasi massa. Ia menjelaskan
bahwa memang benar terdapat 517 pemilih tambahan yang menggunakan surat
keterangan domisili. Surat keterangan domisili tersebut dibubuhi stempel
pemerintahan desa dan ditandatangani pejabat setempat.
“Memang
menggunakan surat keterangan domisili, Yang Mulia. Dan memang mereka sudah lama
tinggal di Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Pandu Jaya sebagai karyawan pabrik,”
jelas Awaludin.
Selain itu,
Awaluddin juga menjelaskan surat keterangan domisili tersebut ditandatangani
kepala desa, kaur umum, maupun kaur pemerintahan. “Surat domisili tersebut
tetap legal sampai sekarang dan tidak ada yang dipermasalahkan secara hukum,
Yang Mulia,” ungkap Awaluddin.
Bantahan
yang sama pun disampaikan Nuzul Fitri, anggota KPU Kabupaten Gowa Provinsi
Sulawesi Selatan. Dengan berapi-api, Nuzul menolak bila pihaknya dituduh
meloloskan 11.037 yang dianggap sebagai pemilih siluman. “Tidak ada itu pemilih
siluman. Mungkin Pemohon tidak bisa membedakan Gowa dengan Gua,” tutur Nuzul
yang disambut tawa pengunjung sidang.
Untuk
meluruskan, Nuzul menjelaskan bahwa setelah kotak suara dibuka didapati dokumen
pendukung berupa C-7 atau DPKTb. Dari dokumen DPKTb tersebut diketahui bahwa
11.037 pemilih tambahan berdomisili di TPS setempat. Dengan kata lain, tidak
ada pemilih yang berasal dari luar daerah atau tidak sesuai dengan alamat
domisili.
Pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Gowa, Nuzul meyakinkan pleno hakim dan kuasa
hukum Pemohon tentang tidak adanya keberatan yang dilayangkan saksi pasangan
calon mana pun. Terlebih, Nuzul memastikan Panwaslu tidak memberikan
rekomendasi apa pun terkait adanya pemilih tambahan.
Sidang PHPU
Presiden dan Wakil Presiden 2014 pun dihentikan pada pukul 21.30 WIB. Sesuai
agenda, sidang akan dilanjutkan Kamis (14/8) pukul 09.30 WIB. Direncakan
Mahkamah akan memeriksa kembali saksi-saksi yang diajukan Pihak Terkait
(Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla) dan saksi
tambahan dari Pemohon.***(Yusti Nurul Agustin/mh)

Post a Comment