JAKARTA - Kapolres Nabire Tagor Hutapea
menjelaskan logistik untuk sepuluh distrik di Kabupaten Dogiyai telah
didistribusikan dengan baik pada 9 Juli 2014 pukul 01.00 WIB. Akan tetapi,
Tagor juga mengakui logistik untuk Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat
didistribusikan di Distrik Mapia Induk. Hal ini disampaikan Tagor pada
persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (PHPU
Presiden) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/8) di Ruang
Sidang Pleno MK.
“Logistik
tidak sampai di dua distrik. Namun, ada kesepakatan dari penyelenggara Pemilu
dan warga masyarakat Mapia Tengah dan Mapia Barat, mereka akan melaksanakan
pencoblosan di Mapia Induk,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin
oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Selain itu,
Tagor menerima laporan dari warga adanya logistik yang hilang di 263 TPS
Dogiyai pada tanggal 12 Juli 2014. Ia juga mengakui adanya penarikan hasil
penghitungan suara di tingkat PPS karena adanya beberapa petugas KPPS yang
protes disebabkan honor yang belum diberikan. “Padahal ada sejumlah 1.841 suara
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa sebagai
pemohon) yang dicabut,” paparnya.
Tiada
Keberatan
Sementara
itu saksi Pasangan Nomor Urut 2 Joko Widodo – Jusuf Kalla, Naftalia Keiya
mengungkapkan bahwa perolehan suara Pemohon hanya sebesar 0% di Kabupaten
Dogiyai. “Pada saat menyampaikan tidak ada saksi dari masing-masing distrik
yang menyatakan masalah. Panwas distrik pun tidak pernah ia menyatakan masalah,
semua oke. Pasangan Nomor Urut 1 nol suara, sementara Nomor 2 sebanyak 107.558
suara,” ungkapnya.
Perolehan
suara ini, menurut Naftalia, merupakan akibat dari kebiasaan masyarakat
pegunungan dan khususnya untuk Kabupaten Dogiyai yang menggunakan sistem noken-ikat
pada saat melakukan pemungutan suara itu dilakukan di tingkat distrik.
Keberatan
Buka Kotak Suara
Dalam
kesempatan ini, Pemohon mengajukan saksi yang menjelaskan keberatan
penghitungan suara di 5.800 TPS dari sekitar 12.000 TPS yang ada di Provinsi DKI
Jakarta. Menurut Ari Hadi Basuki selaku saksi Pemohon, ada tiga pola sikap KPU
dalam menyikapi keberatan yang disampaikan saksi Permohon. Pola pertama, jelas
Ari, adalah menerima, tapi rekapitulasi tetap dilanjutkan. Pola kedua
permasalahan ini akan disampaikan di tingkat yang lebih tinggi yaitu tingkat
kota dan tingkat provinsi. Yang ketiga, akan diselesaikan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ajukan
keberatan kami. Lalu karena tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat kecamatan
kami bawa persoalan tersebut di tingkat kota dan kembali jawabannya adalah sama
kalau tidak diserahkan di tingkat yang lebih tinggi maka akan diselesaikan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai akhirnya tingkat
provinsi,” jelasnya.
Saksi Pemohon
juga berkeberatan dengan adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan dalam tiga
tahap pada tanggal 24 Juli 2014, 31 Juli 2014, dan 8 Agustus 2014. “Prosedurnya
adalah memang dalam surat KPUD ditegaskan bahwa itu mengambil data. Jadi, tidak
dilakukan proses akuntabilitas data. Dalam artian data yang diambil dalam
`gelondongan`, dalam satu berkas yang sudah disegel dimasukkan ke dalam plastik
dibawa oleh petugas KPU. Persoalannya adalah rata-rata proses pembukaan kotak
itu kita lakukan malam hari,” tuturnya.***(Lulu Anjarsari/mh)

Post a Comment