JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) atau
Perpres sebagai aturan turunan dari pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan hingga
kini belum diterbitkan pemerintah. Padahal, banyak hal krusial yang perlu
segera diatur, terutama menyangkut besarnya iuran dan Program Bantuan Iuran
(PBI) untuk para pesertanya.
BPJS
Ketenagakerjaan yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2015 itu, masih merumuskan
besaran iuran bagi para pesertanya. Dengan adanya aturan turunan tersebut
diharapkan ada kepastian hukum bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran
tersebut nantinya bisa dimanfaatkan peserta untuk dana pensiun, hari tua, dan
kematian.
‘Mengingat
alotnya pembicaraan soal besaran program bantuan iuran yang ditetapkan
pemerintah, maka perlu sekali desakkan kepada pemerintah agar PP atau Perpres
segera dibuat untuk menentukan besarnya iuran bagi program-program yang
diadakan oleh BPJS Ketanagakerjaan,” jelas Anggota Komisi IX DPR Okky
Asokawati, saat dihubungi Senin (4/8).
Selama ini,
kata Okky, BPJS Ketenagakerjaan baru disosialisasikan lewat televisi swasta
yang jangkauanpemirsanya sangat terbatas. Sosialisasi harus dilakukan secara
luas dan masif. Berkaca pada sosialisasi BPJS Kesehatan yang tidak optimal,
maka diharapkan program BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih sukses dengan
sosialisasi yang seluas-luasnya.
Namun
demikian, politisi PPP tersebut menilai, BPJS Ketanagakerjaan lebih siap
daripada BPJS Kesehatan. “Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan tampaknya lebih siap untuk melakukan hal itu bila dibandingkan
bagaimana PT. Askes dan Kementerian Kesehatan mempersiapkan diri untuk
pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan,” nilai
Okky. ***(mh)

Post a Comment