JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN),
kembali akan menaikkan tarif dasar listrik September mendatang. Kenaikan ini
adalah tahap kedua setelah kenaikan listrik pada Juli lalu. Besaran kenaikan
sudah ditentukan dan telah disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur
Utama PLN, Nur Pramudji mengatakan kenaikan tarif dasar listrik September
mendatang merupakan keharusan karena telah disahkan undang undang. Dalam
aturannya, tiap dua bulan akan terjadi kenaikan listrik di golongan tertentu.
"Juli dulu sudah naik tarif listrik dan itu tiap dua bulan. Jadi nanti
September naik lagi kemudian November," kata Nur Pramudji ketika ditemui
di Kantornya, Jakarta, Senin (4/8).
Nur Pramudji
tidak menyebut besaran kenaikan pada September mendatang. Besaran atau
persentase kenaikan telah ditetapkan dalam hitung-hitungan PLN. "Memang
akan naik lagi, ikuti jadwalnya saja dan angka itu saja. Kenaikan itu ada
tabelnya, kita ngikutin tabelnya, golongan pelanggan apa dan tarifnya berapa."
Sebelumnya,
Komisi VII DPR RI menyetujui kenaikan tarif dasar listrik mulai Juli 2014
mendatang. Setelah Menteri ESDM Jero Wacik terus meminta kenaikan tersebut.
"Ini pemerintahan baru akan sedikit senang dengan listrik. Jadi kesimpulan
kita subsidi listrik jadi Rp 86,84 triliun turun dari Rp 95,35 triliun,"
ucap Jero menyetujui hasil keputusan rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(10/6).
Penetapan
penurunan subsidi ini berdasarkan nilai tukar Rp 11.700 per dolar. Angka nilai
tukar rupiah selanjutnya akan dibahas dengan DPR Komisi XI RI. "Ini dengan
catatan asumsi kurs Rp 11.700 per USD," tegas Jero.
Pada Juli
lalu ada 6 jenis pelanggan yang akan mengalami kenaikan tarif listrik yang
berbeda-beda. Pertama adalah industri golongan I-3 non publik atau non Tbk
dengan kenaikan rata rata 11,57 persen yang dilakukan setiap dua bulan mulai
Juli 2014 mendatang.
Kedua adalah
kenaikan tarif listrik rumah tangga golongan R-2 dengan daya 3.500 VA sd 5.500
VA kenaikan bertahap rata rata 5,70 persen. Kemudian yang ketiga adalah
kenaikan tarif listrik pemerintah golongan P2 di atas 200 KvA secara bertahap
rata rata 5,36 persen setiap dua bulan. Penghematan 3 opsi tersebut mencapai Rp
5,25 triliun. Subsidinya menjadi Rp 90,10 triliun dari awalnya Rp 95,35
triliun."
Jero pun
mengusulkan kenaikan tarif listrik rumah tangga dengan golongan R-1 dengan daya
2.200 VA dengan kenaikan rata rata 10,43 persen yang dilakukan setiap dua
bulan. Selanjutnya yang kelima adalah rumah tangga golongan R-1 dengan daya
1.300 VA dengan kenaikan rata rata 11,36 persen yang dilakukan setiap dua
bulan. Kemudian yang terakhir atau keenam adalah kenaikan tarif listrik
penerangan jalan umum secara bertahap sebesar 10,69 persen.
"Kalau
semua dari 6 opsi ini maka penghematan akan mencapai Rp 8,51 triliun. Siapapun
jadi presiden kedepanya dengan menaikkan ini maka subsidi tidak lagi
memberatkan. Ini kita lakukan agar tidak memberatkan pemerintah baru,"
katanya.
Sumber: Merdeka.com

Post a Comment