JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum selaku
Termohon dalam jawabannya mengungkapkan bahwa permohonan Prabowo-Hatta tidak
jelas atau kabur (obscuur libel). Keterangan ini merupakan bantahan KPU
atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PHPU
Presiden) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Nomor Urut 1 Prabowo-Hatta dalam persidangan yang digelar MK pada Jumat (8/8).
Menurut Ali
Nurdin selaku kuasa hukum KPU, tuduhan Pemohon mengenai adanya pelanggaran
dalam proses rekapitulasi perhitungan suara tidak jelas atau kabur karena
Pemohon tidak menyebutkan kapan, di mana, dan bagaimana, pada tingkat apa
rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang dilanggar oleh Pemohon
baik pada tingkat TPS, PPS, PPK kabupaten maupun provinsi.
“Pemohon
juga tidak menguraikan berapa selisih perbedaan suara hasil perhitungan
Termohon dengan hasil perhitungan Pemohon. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan
bagaimana penghitungan suara yang dilakukan Pemohon dan berapa hasilnya. Dengan
demikian, permohonan Pemohon sepanjang mengenai proses rekapitulasi tidak jelas
atau kabur sehingga permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat
diterima,” jelasnya.
Sedangkan
terkait adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis, KPU menjelaskan
Pemohon ternyata tidak dapat menunjukkan adanya perencanaan secara matang yang
dilakukan oleh Termohon untuk melakukan pelanggaran, Pemohon juga tidak mampu
menunjukkan keterlibatan Termohon dari berbagai tingkatan penyelenggara Pemilu
dalam melakukan pelanggaran yang dituduhkan.
“Pemohon
juga tidak menguraikan pihak-pihak yang terlibat secara lebih terperinci,
termasuk juga rangkaian kegiatan dan peran dari masing-masing struktur
penyelenggara yang terlibat. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak jelas
atau kabur, sehingga permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat
diterima,” papar Ali.
Permohonan
Tidak Diterima
Pasangan
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla
sebagai Pihak Terkait menilai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor
Urut 1 Prabowo Subianto – Hatta Rajasa tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden tahun 2014.
Hal ini diakibatkan dengan adanya pernyataan yang diungkapkan oleh Prabowo
Subianto yang disampaikan pada saat Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014
pada 22 Juli 2014 lalu.
“Pernyataan
politik Prabowo Subianto yang disampaikan pada Rapat Pleno penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden 2014 yang menyatakan, “Menolak pelaksanaan pilpres dan menarik
diri dari proses tahapan Pemilu yang sedang berlangsung,” tentu saja
berimplikasi hukum ketika dinyatakan secara terbuka dan dipublikasikan secara
luas oleh media cetak dan elektronik,” ucap Sirra Prayuna selaku kuasa hukum
Pihak Terkait.
Pihak
Terkait juga menjelaskan permohonan Pemohon tidak cermat dan tidak jelas. Sirra
menjelaskan permohonan Pemohon tumpang-tindih dalam menentukan pilihannya
terhadap masing-masing pasangan calon. Sedangkan mengenai dalil-dalil Pemohon
yang menyatakan Termohon dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu
provinsi atau Panwaslu kabupaten kota di Provinsi Sumatera Utara khususnya
Kabupaten Nias Selatan dan Provinsi Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera
Timur. “Berdasarkan dalil dan argumentasi hukum yang disampaikan sebagaimana
disebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menerima dan mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” paparnya
Bawaslu
Minta Data
Sementara
itu Bawaslu yang diwakili oleh Nashrullah menyampaikan persoalan penetapan
hasil Pemilu yang diklaim oleh Pemohon ada ketidaksesuaian terhadap ketetapan
yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pandangan Bawaslu bahwa seluruh Berita Acara
C-1 yang diperoleh pada level basis tingkatan TPS merupakan data yang sama
tanpa ada pengecualian. Jadi, lanjut Nashrullah, jika terdapat hal-hal yang
kecil saja, jangankan menyangkut tentang perolehan suara akibat adanya selisih,
hal yang terkecil saja Bawaslu langsung memberikan respon yang amat luar biasa.
“Oleh sebab
itu hal-hal yang kecil saja menjadi perhatian Bawaslu apalagi yang menyangkut
tentang selisih suara yang diklaim tadi itu ada penambahan sampai bahkan 50,
sekian persen. Oleh sebab itu agar keterangan Bawaslu pun juga dapat menjadi
sebuah referensi menjadi akurasi yang kuat, maka sesungguhnya ada yang memang
harus dilengkapi di dalam hal permohonan ini di TPS mana dia, di PPS mana dia,
di PPK mana dia terdapat pengurangan-pengurangan atau penambahan yang dimaksud,
siapa yang melakukan. Sehingga dari kemarin kalau seandainya itu ketahuan
bawaslu tidak akan tinggal diam untuk proses secara pidana bahkan etik bagi
para pelaku,” tegas Nashrullah.
Sidang ini
merupakan sidang kedua PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan oleh
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sidang yang dihadiri kuasa hukum Pemohon,
Komisioner KPU dengan kuasa hukumnya, dan kuasa Pihak Terkait, serta anggota
Badan Pengawas Pemilu masih berlangsung dengan agenda pembuktian dengan
mendengar saksi-saksi dari Pemohon.*** (Lulu Anjarsari/mh)
Foto : Kuasa Hukum Termohon Ali Nurdin, Jumat (8/8) di
Gedung MK. ***(Foto Humas/Ganie).

Post a Comment