JAKARTA - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi terkait proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana
Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran
2010-2012, pada hari ini (8/8) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka MS (Direktur Utama PT DCL).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah
Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kata
Johan Budi,SP Humas Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Siaran Persnya,bahwa
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MS sebagai
tersangka. MS selaku Direktur Utama PT. DCL diduga telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi. Melalui perusahaannya, MS diduga mendapatkan
pekerjaan mekanikal elektrikal terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana
dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang
di-subkontrakkan oleh KSO Adhi Wika. Akibatnya, negara diduga mengalami
kerugian sekitar 463,67 miliar rupiah.
“Atas
perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”ungkap
Humas KPK Johan Budi SP melalui Siaran Persnya.***(R/LKBK)

Post a Comment