JAKARTA - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara banding
tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan social pemerintah Kota Bandung
TA 2009 - 2010, Jum’at (8/8) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka PSS (Mantan Hakim Tinggi
pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan
terhitung mulai hari Jum’at di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta
Timur.
Sebelumnya,menurut
Johan Budi,SP Humas Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Siaran Persnya,bahwa
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PSS sebagai
tersangka. PSS selaku Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat diduga
bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
terkait perbuatan Setya Budi Tejo Cahyono menerima pemberian atau janji terkait
dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan
dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 - 2010 di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan
Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Rochman selaku mantan Bendahara Pengeluaran
Sekretariat Daerah Kota Bandung dan kawan-kawan.
“Atas
perbuatannya, PSS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau
Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke -1 KUHP”,pungkas Johan Budi,SP.***(R/LKBK)

Post a Comment