KETAPANG – Disinyalir hingga saat ini Restoran,Rumah
Makan dan warung-warung makanan sejenisnya termasuk penjual mie tiaw dan
seafood di Kabupaten Ketapang belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI),sebab berdasarkan pantauan Lembaga Kantor Berita
Kalimantan yang ada hanya lebel halal dibuat oleh pemilik restoran,rumah makan
dan warung-warung makan serta penjual mie tiaw,seafood dan sejenisnya saja.Bahkan surat
izin dari Dinas Kesehatanpun diduga nihil.***(lkbk)
Home
»
halal
,
Kalbar
,
Ketapang
,
Lintas Daerah
,
MUI
»
Warung Makanan Di Ketapang Tidak Memiliki Sertifikat Halal
Warung Makanan Di Ketapang Tidak Memiliki Sertifikat Halal
Written By lkbk on Thursday, April 17, 2014 | 11:54 PM
Share this post
:
Label:
halal
,
Kalbar
,
Ketapang
,
Lintas Daerah
,
MUI

Post a Comment