SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Warung Makanan Di Ketapang Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Warung Makanan Di Ketapang Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Written By lkbk on Thursday, April 17, 2014 | 11:54 PM

KETAPANG – Disinyalir hingga saat ini Restoran,Rumah Makan dan warung-warung makanan sejenisnya termasuk penjual mie tiaw dan seafood di Kabupaten Ketapang belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),sebab berdasarkan pantauan Lembaga Kantor Berita Kalimantan yang ada hanya lebel halal dibuat oleh pemilik restoran,rumah makan dan warung-warung makan serta penjual mie tiaw,seafood dan sejenisnya saja.Bahkan surat izin dari Dinas Kesehatanpun diduga nihil.***(lkbk)
Share this post :

Post a Comment