JAKARTA-KRMT Roy Suryo Notodiprojo,Menteri Pemuda & Olah Raga dalam Siaran Persnya
yang dikirm langsung ke Redaksi Lembaga Kantor Berita Kalimantan melalui
pasilitas BlackBerryMessengernya,menyatakan bahwa pada tanggal 17 April 2014 di
Harian Kompas telah termuat suatu surat pembaca yang ditulis oleh Sdr. Sastra
Ramanda dengan judul “Kementerian Pemuda dan Olahraga Tak Beri Hadiah”. Inti
dari surat pembaca tersebut menyebutkan, bahwa pada bulan November 2013 yang
bersangkutan telah mengikuti suatu lomba karya ilmiah yang diadakan oleh
Kemenpora. Karya ilmiah tersebut kemudian dinyatakan sebagai pemenang Juara
Harapan II Tingkat Pelajar. Selain itu, yang bersangkutan merasa kecewa karena
ada pemenang lain yang sudah memperoleh hadiah berupa uang yang ditransfer,
sementara yang bersangkutan belum menerima. Berikutnya, yang bersangkutan
melalui guru pembimbingnya telah menyampaikan keluhan serupa ke alamat
twitter Menpora, namun merasa tidak ditanggapi.
Terhadap berita yang
termuat dalam suatu media cetak nasional tersebut, maka Kemenpora melalui
Siaran Pers ini menggunakan hak jawab ini sebagaimana dimungkinkan menurut
Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun
1999 tentang Pers , yang menyebutkan, bahwa pers wajib melayani
hak jawab. Adapun tanggapan Kemenpora adalah sebagai berikut:
- Tidak benar bahwa Kemenpora ingkar janji atau
ingkar komitmen untuk memberi hadiah yang dimaksud, karena sejauh seluruh
persyaratan atas validitas nomer rekening dipenuhi pasti langsung
ditransfer oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Akibat kesalahan
administratif di rekeningnya, proses pembayaran melalui KPPN bisa memakan
waktu agak lama.
- Tidak benar bahwa akun twitter Menpora tidak
merespon keluhan guru pembimbing yang bersangkutan, karena Menpora selalu
kapan pun dan dimana pun berada untuk merespon twitter dari siapapun
selama itu langsung ditujukan kepada akun twitter nya. Yang jadi
persoalan, mungkin keluhan tersebut di twit ke akun lain (akun palsu) yang
mengatas namakan Roy Suryo mengingat sudah bukan rahasia lagi ada sejumlah
akun twitter yang mengatasnamakan Roy Suryo.
- Setelah langsung pada tanggal 17 April 2014 juga
di Medan (karena yang bersangkutan beralamat di Medan) dikonfirmasi oleh
Deputi II Kemenpora Sakhyan Asmara, yang bersangkutan menyampaikan
permohonan maƔf (tanpa ada paksaan dari siapapun) yang dituangkan dalam
suatu surat pernyataan bermeterai dan disaksikan secara tertulis juga oleh
2 orang saksi. Di Medan pula yang kebetulan Deputi II sedang
melakukan kegiatan suatu aktivitas kedinasan tertentu langsung
menyelesaikan masalah tersebut.
Demikian bantahan ini
disampaikan agar publik dapat memahami sepenuhnya permasalahan ini dan
Kemenpora tetap komited untuk menerapkan kebijakan yang transparan, responsif
dan cepat dalam penyelesaian berbagai masalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwasanya, Kemenpora sangat terbuka dari kritikan dan koreksi dari masyarakat
umum adalah menjadi komitmen dari seluruh jajaran Kemenpora, namun jika
ada informasi yang keliru dan cenderung mendiskreditkan Kemenpora, maka hak
Kemenpora untuk meresponnya secara proporsional dan sebijak mungkin.***(lkbk)

Post a Comment