KETAPANG-Radio Siaran Pemerintah
Daerah (RSPD) Kabupaten Ketapang, yang terletak di Jalan Letkol M.Thohir ini
akan berubah status menjadi radio siaran publik dengan nama Radio Kabupaten
Ketapang (RKK). hal ini dilakukan guna menjaga keterwakilan publik.
Menurut Aspul Anwar selaku Penannggung jawab Penyiaran Radio Kabupaten Ketapang
(RKK), mengatakan perubahan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten
Ketapang menjadi radio penyiaran publik lokal merupakan amanat Undang-undang
Nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran ,", Berdasarkan UU Penyiaran ini, lembaga penyiaran terbagi menjadi empat
jenis, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas,
dan lembaga penyiaran berlangganan " kata Aspul yang juga Subag Media Massa Bag.Humas Setda Ketapang ini.
Aspul menjelaskan untuk itu RSPD Ketapang telah menyesuaikan diri untuk
membentuk lembaga Penyiaran publik lokal dengan nama RKK sedangkan proses
perijinan yang cukup panjang yang sudah diusulkan sejak tahun 2008 , dengan
proses sampai saat ini telah mengantongi ijin prinsif dan ijin studio radio
(ISR).
Menurutnya masih ada satu lagi yaitu ijin penyelenggaraan penyiaran untuk itu
telah dilakukan uji coba siaran gabungan Kominfo KPI dan Balai Monitoring.
", Saat ini RKK telah mengusulkan permohonan untuk evaluasi uji coba
siaran ke kementerian Kominfo ", katanya.
Sebelum pelaksanakaan uji coba siaran (UCS) telah dilakukan evaluasi faktual
oleh Kepala Sub Bidang Layanan khusus penyiaran direktorat Telekomunikasi
khusus penyiaran publik dan kewajiban universal Dirjend penyelenggara Pos dan
Informatika Dadang Irawanto belum lama ini.
Dadang Irawanto meninjauvlangsung kesiapan Radio Kabupaten Ketapang dalam
persiapan prubahan status dari radio Pemerintah menjadi Radio Penyiaran Publik
", Keberaadan Radio Kabupaten Ketapang (RKK). cukup memuaskan baik dari
peralatan dan lokasi yang ber ada dijantung kota Ketapang, sehingga perlu ada
keseriuasan pengurusan RKK " katanya.
Dadang menyarankan karena letak RKK yang sangat statregis dengan area gedung
yang cukup luas sebaiknya dimanpaatkan untuk dilakukan siaran luar dengan
membuat panggung pertunjukan untuk melaksanakan hiburan rakyat sesuai dengan
tuntutan pendengar terutama guna pembinaan para generasi muda.***(Humas/LKBK)

Post a Comment