JAKARTA-Satu demi
satu kasus korupsi terkuak yang melibatkan para penyelenggara di semua sektor
ketatanegaraan; eksekutif, legislatif dan yudikatif. Berdasarkan data perkara
yang ditangani KPK, penyuapan merupakan jenis tindak pidana korupsi yang paling
banyak terjadi dengan 168 perkara, diikuti pengadaan barang dan jasa dengan 115
perkara dan penyalahgunaan anggaran dengan 38 perkara.
Bila
dicermati, tren perkara penyuapan sejak 2007 cenderung meningkat dari tahun ke
tahun. Jumlahnya meningkat secara signifikan sejak 2010-2013 dengan 19 perkara,
25 perkara, 34 perkara dan 50 perkara pada 2013. Hal ini berbanding terbalik
dengan pengadaan barang dan jasa, yang justru cenderung menurun.
Modus penyuapan
pun kian beragam. Dari sejumlah kasus suap yang melibatkan penyelenggara
negara, pengusaha, dan politikus, kebanyakan melakukan transaksi suap di luar
negeri untuk mengakali kewenangan KPK yang tak bisa menangkap tangan pelaku
kejahatan tersebut di luar negeri.
Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto menyebut modus lain, yakni dengan menaruh uang suap di
mobil yang di parkir di sebuah tempat. “Nanti ada orang lain yang mengambil
mobil beserta uang suap itu,” katanya beberapa waktu lalu.
Modus
transaksi tunai ini memang dilakukan para penjahat kerah putih, karena tidak
mungkin lagi melakukan secara transfer bank. Sebab, dengan mudah, KPK yang
sudah bekerja sama dengan PPATK mengendus modus seperti ini.
Selain itu,
ada cara lain yang dilakukan untuk mempermudah proses transaksi suap
berlangsung, yakni penggunaan mata uang asing. Pecahan mata uang asing, sepeti
dolar Amerika dan dolar Singapura dalam nilai besar, kata Bambang, dimaksudkan
untuk menyiasati uang suap yang jumlahnya juga besar. “Jadi kalau suap
miliaran, bisa dengan beberapa gepok uang dolar saja,” katanya.
Bila
mencermati kasus korupsi yang terungkap, modus suap juga dilakukan dengan
komunikasi simbol untuk menyamarkan aksi penyuapan. Belakangan, ini bisa
dilihat dari sebuah kasus suap penegak hukum yang menggunakan simbol “emas 3
ton” untuk menyamarkan maksud uang suap 3 miliar rupiah untuk memenangkan
sengketa sebuah pemilihan kepala daerah.
Sebetulnya,
penggunaan bahasa simbol yang bermakna konotatif ini sudah digunakan pada
sejumlah kasus sebelumnya. Misalnya, penggantian istilah uang dengan “apel”.
Apel Washington untuk merujuk kepada dolar AS, dan apel Malang untuk uang
rupiah. Tak hanya istilah apel dan emas, dalam kasus lainnya, uang juga diistilahkan
dengan “pelumas”.
Tak hanya
istilah uang, tetapi juga pihak yang menerima juga disamarkan. Dalam kasus
lainnya, istilah “Kiai”, “Ustadz” dan “Pesantren” juga pernah digunakan.
Istilah ini merupakan sandi bagi para penerima dana hasil proyek. Kiai merujuk
pada para politikus di Senayan, ustadz untuk para pejabat di Kementerian Agama,
sedangkan pesantren untuk partai politik.***(Humas kpk.ri/LKBK)

Post a Comment