PADA
tanggal 1 Januari 2013, kebetulan hari libur, dengan kendaraan mobil saya
bergerak dari Cikeas menuju rumah sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjenguk cucu
kedua saya, Airlangga, yang tengah menjalani observasi dari tim dokter
berkaitan dengan gangguan pada fungsi pencernaannya.
Sepanjang perjalanan itu saya mendengarkan siaran Radio Elshinta, yang tengah
menyoroti permasalahan hukum dan keamanan di negeri kita. Elshinta mewawancarai
sejumlah pengamat untuk menyoroti situasi keamanan di negeri kita, baik di
tahun 2012 maupun di tahun 2013. Hampir semua pengamat mengatakan bahwa situasi
sosial dan keamanan tidak baik, terbukti cukup banyak gangguan keamanan,
seperti aksi-aksi kekerasan, benturan antarwarga, dan konflik komunal karena
perbedaan agama, etnis, suku maupun daerah.
Para pengamat itu juga memperkirakan bahwa sistuasi sosial dan keamanan justru
makin memburuk karena bangsa kita telah memasuki tahun politik dan tahun
pemilu. Pastilah situasi sosial dan politik kita makin gaduh, dan kegaduhan itu
akan menimbulkan persoalan keamanan juga. Maaf, sebelum cerita ini saya
lanjutkan, ramalan para pengamat itu meleset. Keliru. Alhamdulillah, situasi
keamanan publik dan kerukunan sosial.
Salah satu pengamat yang dimintakan pendapaatnya, Dr.J. Kristiadi dari CSIS,
setelah menyampaikan komentar dan kritik-kritikannya, sempat pula mengatakan
kurang lebihnya sebagai berikut:
"Rakyat menunggu ketegasan Presiden dalam menegakan hukum dan
keamanan."
Jadi, intinya diperlukan ketegasan Presiden. Pernyataan seperti itu selama ini
juga terus saya dengar dari kalangan pengamat dan pers kita.
Pada kesempatan yang lain, tetapi masih berkaitan dengan topik ini, saya
diberi tahu bahwa ada sejumlah purnawirawan perwira tinggi Polri
yang menanyakan kepada salah seorang lingkaran dalam pemerintahan, tentunya
dengan hati-hati, seperti ini:
"Anda kan dekat dengan Presiden," kata sang
purnawirawan, yang juga mentan pemimipn puncak Polri di masa lalu.
"Benar. Ada apa?"
"Begini. Beberapa teman saya ingin tahu apakah ada instruksi dari
Presiden, agar Polri tidak terlalu keras menangani para pelaku konflik
komunal," lanjut purnawirawan Polri tersebut.
Sang pejabat tersebut sempat terperanjat dengan pertanyaan itu. Pertama ia
tidak paham apa maksudnya. Rupanya dikatahui bahwa menurut kelompok
purnawirawan tersebut jajaran Polri sepertinya kurang firm dalam
menangani berbagai aksi kekerasan dan konflik horizontal itu. Mereka
bertanya-tanya apakah ini arahan dari Presiden SBY. Barangkali Presiden tidak
ingin Polri bertindak represif atau kebablasan. Mengetahui arah dan konteks
dari pertanyaan itu pejabat lingkaran pemerintah tersebut langsung menjawab
dengan mantapnya.
"Tidak. Tidak benar. Saya mendengarkan langsung instruksi dan arahan
Presiden yang jelas dan tegas dalam berbagai Sidang Kabinet dan Rapat Terbatas.
Bahkan, beberapa kali Presiden memberikan teguran kepada jajaran penegak hukum
dan keamanan yang dinilai kurang responsif, kurang cepat, kurang profesional,
dan penyelesaiannya juga sering tidak tuntas."
Mendengar jawaban itu sang purnawirawan tersebut tampak lega. Dia juga berpikir
tidak mungkin ada instruksi Presiden yang seolah polisi harus soft dalam
mengatasi aksi-aksi kekerasan itu. Soft dalam arti lemah dan tidak
tegas.
Ketika dialog itu diceritakan kepada saya, saya yang gantian berkomentar.
"Anda kan tahu persis apa yang menjadi arahan dan instruksi saya. Bukan
hanya dalam sidang kabinet. Simak apa yang saya arahkan di hadapan para
petinggi Polri, juga TNI, selama ini. Juga pengarahan saya kepada para
gubernur, bupati, dan wali kota, berserta jajaran kepolisian daerah dan Komando
Teritorial TNI. Bahkan, pada akhir tahun 2012 yang lalu, hal yang sama juga
saya tekankan kembali. Intinya, aparat keamanan dan penegak hukum harus sangat
tegas, responsif, dan profesional. Yang penting, sejauh mungkin cegah jatuhnya
korban jiwa."
Kemudian saya lanjutkan kata-kata saya.
"Berapa kali saya sampaikan agar jangan sampai ada kesan negara
melakukan pembiaran."
Itulah sikap saya, jika Bung Kristiadi masih menyangsikan ketegasan saya di
dalam menegakan hukum dan keamanan di negeri kita. Kalau pengamat tesebut,
yang sebenarnya juga sahabat saya, sungguh mengetahui seperti apa sikap
dan kebijakan saya, serta apa pula yang saya instruksikan kepada Polri dan TNI,
tentu tidak perlu menyangsikan ketegasan saya dalam mencegah dan menindak
aksi-aksi kekerasan dan konflik horizontal yang masih terjadi di Indonesia
dewasa ini.
Namun, berbicara tentang isu yang selama ini sering diangkat oleh kelangan
tertentu tentang ketegasan saya sebagai Presiden, tampaknya kita perlu memiliki
pengertian yang sama. Kita perlu berbicara dalam bahasa yang sama. Apa yang
dimaksudkan sebagai tegas? Apa pula yang dimaksudkan dengan pemimpin yang kuat
dan bukan yang lemah? Terhadap kritik dan vonis atas diri saya itu selama ini
saya memilih untuk diam. Tetapi, untuk kepentingan pembelajaran publik saya
kira sudah saatnya saya menyampaikan pula tanggapan saya.
Jika ketegasan sikap dan tindakan Presiden itu dimaknai bahwa saya harus
senantiasa mengikuti dan menjalankan semua yang sering "diteriakkan"
oleh sebagian kalangan, saya dengan tegas juga harus mengatakan "tidak
bisa begitu". Untuk memahami apa yang saya maksudkan, di bawah ini akan
saya berikan contoh apa yang sering didesakkan kepada saya oleh
kelompok-kelompok tertentu. Tampaknya mereka mengukur ketegasan saya dari apa
yang ada dalam pikiran mereka. Jika saya menjalankan sebagaimana yang mereka
inginkan, mereka akan menilai saya sebagai tegas. Sebaliknya, jika saya tidak
menjalankannya kerana saya memiliki sikap dan pendangan yang berbeda, serta
merta saya divonis sebagai tidak tegas, tidak berani dan ragu-ragu.
Mari kita lihat satu persatu.
Beberapa saat yang lalu terbangun opini yang kuat bahwa saya dinilai tegas jika
dalam hal tejadi persengketaan dan perselisihan antara Polri dengan KPK, saya
langsung berpihak kepada KPK. Tidak perduli apa yang menjadi isu dalam
persengketaan itu. Ingat saya ada dua peristiwa yang menonjol berkaitan dengan
hal ini: Pertama, berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra; dan kedua,
kasus Djoko Susilo vs Novel Baswedan.
Menyangkut penanganan permasalahan Bibit-Chandra, saya masih ingat bahwa saya
dianggap tidak tegas karena harusnya Presiden bisa memerintahkan Kapolri dan
Jaksa Agung untuk menghentikan proses hukum terhadap dua orang pimpinan KPK
itu. Meskipun akhirnya saya memasuki arena proses hukum yang sedang berlangsung
demi memenuhi kepentingan yang lebih besar, dan akhirnya masalah yang sempat
mengguncangkan dunia politik dan penegak hukum itu dapat kita selesaikan dengan
baik, tetapi saya dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa sebagai Presiden saya
tidak dapat dan tidak boleh mengambil alih kewenangan penyidik dan penuntut.
Atas sikap dan tindakan itu banyak yang mengkritik saya sebagai terlalu
legalistik, dan harusnya bisa langsung melakukan intervensi.
"Kapolri dan Jaksa Agung kan di bawah Presiden. Apa susahnya Presiden
memerintahkan untuk menghentikan proses hukum itu, dan sekaligus menyatakan
bahwa kedua orang pimpinan KPK itu tidak bersalah." komentar sejumlah
pengamat.
Saya kira hukum dan keadilan akan terganggu dan juga guncang jika sebagi
Presiden saya meminta agar penyidik, penuntut atau hakim menuruti kehendak
saya. Misalnya, meminta agar sebuah perkara yang tengah ditangani dihentikan
saja. Atau sebaliknya, meskipun proses penyidikan sedang berlangsung saya minta
agar langsung saja yang bersangkutan dihukum. Biar cepat.
Perihal ketegasan dan keberanian saya juga disoroti ketika isu Ahmadiyah tengah
mengemuka beberapa saat yang lalu. Oleh sejumlah kalangan saya dinilai kurang
tegas, karena tidak berani membubarkan Ahmadiyah. Mereka berpendapat dan
menekan saya agar Ahmadiyah dilarang, dan kemudian para penganutnya ditangkap,
diadili, dan dihukum. Bahkan, mereka juga mengancam akan melakukan caranya
sendiri jika pemerintah diam saja.
Sebaliknya, kalangan yang lain justru menilai saya sebagai tegas jika berani
menginstruksikan agar tidak perlu mengatur kagiatan jamaah Ahmadiyah, dan
membiarkan mereka menjalankan ibadah sesuai keyakinan yang dianutnya.
"Jangan diganggu. Biarkan saja," demikian desak kelompok ini.
Mereka memiliki alasan bahwa untuk menyakini sesuatu itu bagian dari hak asasi
manusia yang harus di junjung tinggi. Kaum aktivis HAM ini juga mengatakan
bahwa konstitusi kita, UUD 1945, juga membirakan jaminan kepada siapa pun untuk
bebas menyakini apa yang diyakininya.
Tentu saja saya memahami konstitusi kita, UUD 1945. Juga Deklarasi PBB tentang
Hak-Hak Asasi Manusia. Saya juga memahami hak seseorang untuk memiliki
keyakinannya sendiri. Tetapi, negara juga memiliki tanggung jawab untuk
mengeluarkan aturan agar keamanan publik bisa dijaga dan kekerasan yang
membahayakan jiwa bisa dicegah. Istilah saya mengatur, bukan melarang.
Ketika beberapa kali ada perselisihan kita dengan Malaysia, termasuk sengketa
di perairan Ambalat, saya dinilai tidak tegas karena tidak berani menantang
Malaysia, kalau perlu disertai dengan pemutusan hubungan diplomatik dan bahkan
siap berperang jika diperlukan. Jalan diplomasi dan perundingan yang kita
tempuh oleh sebagian kalangan justru dinilai bahwa kepemimpinan saya lemah.
Tampaknya, mereka masih memiliki alam pikiran era konfrontasi di awal tahun
1960-an dulu. Mereka kurang mengikuti bahwa sesuai dengan Piagam ASEAN
negara-negara anggota ASEAN diharuskan untuk menyelesaikan setiap sengketa
secara damai, dengan mengedepankan cara-cara diplomasidan negosiasi. Mereka
juga tidak terinformasi bahwa diplomasi kita juga tough dan keras. Kita
juga tidak lunak kalau menyangkut kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Anggapan tentang kepemimpinan saya yang lemah juga mengait pada jalan yang kita
tempuh untuk menyelesaikan konflik Aceh. Ketika kita memilih solusi poiltik dan
solusi damai untuk mengakhiri konflik Aceh yang berlangsung selama lebih dari 30
tahun, sebagian kalangan langsung memvonis saya sebagai pemimpin yang lemah.
Mereka mengatakan:
"Tidak ada kamusnya pemberontakan itu diajak berunding. Pemberontakan
harus ditumpas dan disikat habis. Itulah hukumnya. Cara satu-satunya adalah
operasi militer. Betapa lemahnya kepemimpinan SBY," komentar sejumlah
pihak.
Mereka lupa bahwa operasi militer telah berlangsung selama 30 tahun lebih dan
masalah Aceh tidak selesai. Korban berjatuhan di kedua belah pihak. Termasuk
penduduk sipil. Alhamdulillah, dengan pendekatan yang berbeda konflik dapat
kita hentikan. NKRI tetap tegak.
Ada pula isi lain yang dikaitkan dengan ketegasan dan keberanian saya.
Penilaian ini datang dari kelompok yang masih ingin kita kembali ke UUD 1945
sebelum dilakukan perubahan. Berarti konstitusi yang berlaku sebelum era
reformasi. Secara eksplisit bahkan mereka pernah meminta saya mengeluarkan
dekrit untuk kembali ke UUD 1945. Alasannya, akibat perubahan atas UUD 1945
tersebut demokrasi kita telah melenceng dan menjadi liberal. Negara kita juga
dianggap sebagai seba kacau sekarang ini. Malah ada yang mengancam saya dengan
mengatakan:
"Jika SBY tidak berani menyatakan kembali ke UUD 1945 dan tidak berani
pula menghentikan praktik Demokrasi Liberal, jangan salahkan jika rakyat yang akan
menurunkan Anda".
Berkaitan dengan tata pemerintahan yang berlaku ada pula yang mengangap saya
tidak tegas. Hal ini berkaitan dengan penilaian sebagian kalangan bahwa
sebagian gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kinerja yang tidak baik. Saya
dikritik sebagai tidak tegas karena tidak berani mencopot dan memberhentikan
mereka, Tidak sedikit yang berkomentar seperti ini:
"Apa yang ditakutkan SBY. Kalau memang ada gubernur atau bupati, atau
wali kota yang kinerjanya tidak baik, atau sering meninggalkan tempat tugasnya,
copot saja. Pecat saja. Dia kan Presiden. SBY harus tegas."
Saya memahami emosi dan kejengkelan kalangan itu. Tetapi, untuk diketahui oleh
saudara-saudara saya rakyat Indonesia bahwa sesuai aturan yang berlaku saya
baru bisa memberhentikan seorang gubernur, bupati, dan wali kota, apabila yang
bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana oleh lembaga peradilan, karena
ada tindak pidana yang dilakukan. Atau bila ad usulan dari DPRD untuk
menghentikan pejabat publik itu, dan dinilai bahwa keputusan DPRD tersebut
tepat, logis, dan benar. Jadi, intinya, Presiden tidak bisa main pecat begitu
daja.
Yang terakhir, masih seputar ketegasan saya sebagai Presiden, saya kerap
menerima SMS dari masyarakat yang bunyinya seperti ini.
"Negeri ini akan bersih kalau pada koruptor itu dijatuhi hukum mati.
Hanya itu satu-satunya jalan. Pak SBY harus berani. Harus tegas."
Ketika saya memberikan penjelasan bahwa yang menjatuhkan hukuman itu bukan
Presiden, tetapi Majelis Hakim, atau pengadilan, sepertinya mereka sulit
menerima penjelasan itu. Mereka pikir presiden bisa melakukan apa saja,
termasuk menjatuhkan hukuman mati tadi. Tetapi, dengan sabar tetap saya
sampaikan, bahwa kewajiban saya adalah berupaya sekuat tenaga dan bekerja keras
untuk meberantas korupsi di negara ini. Tanpa pandang bulu dan tidak tebang
pilih. Jika dulu para koruptor bisa bersembunyi dan aman dari tangan-tangan
hukum, sekarang tidak bisa lagi. Itulah yang saya tekadkan. Tetapi, sekali
lagi, seseorang itu dinyatakan bersalah atau tidak, dihukum berat atau tidak,
adalah proses peradilan. Bukan politik. Bukan pula kewenangan seorang
Presiden.***) Dikutip dari: Susilo Bambang Yudhoyono 2014, Selalu Ada
Piliihan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, halaman 186 - 192

Post a Comment