KETAPANG-Money Politic atau Politik uang
yang menjadi salah satu kekhawatiran para Calon Legislatif (Caleg) selain
banyaknya pemilih yang akan Golput (Golongan Putih),dalam menghadapi Pemilu
Legislatif yang bakal diselenggarakan pada 9 April 2014 mendatang.
Tak heran dalam menjelang terselenggaranya pesta Demokrasi Rakyat banyak para
Caleg selain menebar janji,Rupiah pun digelontorkan terhadap masyarakat bak seorang
dermawan.
Menurut Tris Mulyadi salah satu dari Calon Legeslatif Dapil.l.Partai Nasdem
Ketapang Kalimantan Barat mengatakan, adanya Money Politik dalam meraih suara
menjelang Pemilu Legistalif 2014 sangatlah bertentangan baik itu dari segi
agama yang dikemukakan oleh MUI mengeluarkan Fatwa haram yang akan segera
dikeluarkan, bahkan dengan UU.RI No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota Dewan
Legislatif.
"Kalau saya untuk mendapat suara,tidak mesti dengan memberi-beri
uang kemasyarakat Daerah pemilihan saya, apalagi itu sudah menyangkut dilarang
Pemerintah dan agama."tegasnya.
Tris mengatakan hal money politik itu, sudah jelas terpapar pada UU.RI no.8
tahun 2012 pasal 301.ayat 1,Dimana setiap pelaksanaan Kampanye Pemilu
memberikan uang atau materi sebagai imbalan dipidana penjara Dua tahun dan
denda Rp.24 juta,sedangkan ayat 2,setiap pelaksana,peserta atau petugas kampaye
pemilu dalam masa tenang dengan sengaja menjajikan imbalan uang dipidana
penjara empat tahun dan denda Rp.48 juta sedangkan ayat 3 pada pasal itu setiap
orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara memberi uang dikenakan pidana
penjara paling lama tiga tahun dengan denda Rp.36 juta dan pasal 309 mengatakan
setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang
pemilih menjadi tidak bernilai untuk menyebabkan peserta Pemilu mendapat
tambahan suara akan dikenakan penjara tiga tahun serta denda Rp.36 juta.
Selain itu pula Fatwa haram akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dikarenakan Politik uang itu sendiri sebuah tindakan dalam memberi sesuatu atau
sedekahnya tidak ikhlas dan ada tujuannya maka dari itu memberi dan menerima
itu berdosa.
"Semoga saja patwa MUI dapat terealisasi dengan cepat yang jelas sesuai
dengan surat edaran yang telah saya terima resiko didunia dan diakhirat suap
menyuap itu haram".ujar,Tris.
Ia berharap agar masyarakat tidak mengikuti praktek Money Politik karena
akan berdampak buruk pada masa mendatang,Dalam Pemilu nantinya hendaklah
masyarakat Jujur dan adil(Jurdil),memilih sesuai dengan nurani masing-masing
karena dalam kehidupan ini kita hendaklah melihat perubahan atau mengikuti dan
melakukan perubahan itu sendiri.paparnya.***(LKBK/Ags.H)
*)Editor
: LKBKalimantan.
Keterangan Gambar : Tris Mulyadi.***(Doc.lkbk/Ags.H)

Post a Comment