SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » KPK Tahan Buronan Anggoro Wijoyo Tersangka Kasus Korupsi SKRT

KPK Tahan Buronan Anggoro Wijoyo Tersangka Kasus Korupsi SKRT

Written By lkbk on Friday, January 31, 2014 | 4:31 AM

JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, pada hari ini (31/01/2014) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap buronan tersangka korupsi Anggoro Wijoyo (AW). Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur.

Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi,SP dalam siaran persnya,Jum’at (31/01/2014), menyatakan bahwa sebelumnya, pada 19 Juni 2009 KPK menetapkan Aanggoro Wijoyo sebagai tersangka karena diduga  telah memberi sesuatu atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pengajuan anggaran (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007 – 2008.

Atas perbuatan tersebut, Anggoro Wijoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 13Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggoro Wijoyo merupakan pemilik PT Masaro Radiokom dan menjadi rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 dengan nilai proyek sebesar 180 miliar rupiah. Proyek SKRT bermula pada Januari 2007, ketika Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan. Aanggoro diduga memberikan sejumlah uang kepada Anggota Komisi IV DPR RI dan pejabat Departemen Kehutanan RI untuk memuluskan pengajuan anggaran pengadaan peralatan SKRT.

Peran Aanggoro Wijoyo dalam kasus ter­sebut diketahui saat penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus proses alih fungsi hutan lindung pantai air telang Tanjung Api-Api Banyuasin Sumatera Selatan yang dilakukan oleh tersangka YEF (Mantan Ketua Komisi IV DPR RI). Selain itu, dalampersidangan YEF, diketahui pemberian uang ter­se­but sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan. Selain kepada YEF, uang suap tersebut juga mengalir ke sejumlah anggota DPR.


Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Aanggoro Wijoyo dua kali dipanggil untuk diperiksa tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa penjelasan. Pada 17 Juli 2009, Anggoro Wijoyo ditetapkan sebagai buronan KPK. Ia ditengarai kabur ke Singapura dan kemudian terlacak berada di China hingga akhirnya ditangkap di Kota Shenzhen oleh otoritas setempat.***(Editor : LKBK)  

Keterangan Gambar : Anggoro Wijoyo digelandanf ke Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur,Jum'at (31/01/2014).***(doc.Ist)
Share this post :

Post a Comment