JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait
pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan Sistem Komunikasi Radio
Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, pada hari ini (31/01/2014) penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan
terhadap buronan tersangka korupsi Anggoro Wijoyo (AW).
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, untuk
20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara
Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur.
Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi,SP dalam siaran
persnya,Jum’at (31/01/2014), menyatakan bahwa sebelumnya, pada 19 Juni 2009 KPK
menetapkan Aanggoro Wijoyo sebagai tersangka karena diduga telah memberi
sesuatu atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
terkait dengan proses pengajuan anggaran (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun
2007 – 2008.
Atas perbuatan tersebut, Anggoro Wijoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a dan/atau pasal 13Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggoro Wijoyo merupakan pemilik PT Masaro Radiokom dan menjadi rekanan
Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 dengan nilai proyek sebesar 180
miliar rupiah. Proyek SKRT bermula pada Januari 2007, ketika Departemen
Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi dan rehabilitasi
hutan. Aanggoro diduga memberikan sejumlah uang kepada Anggota Komisi IV DPR RI
dan pejabat Departemen Kehutanan RI untuk memuluskan pengajuan anggaran
pengadaan peralatan SKRT.
Peran Aanggoro Wijoyo dalam kasus tersebut diketahui saat penyidik KPK
mengembangkan penyidikan kasus proses alih fungsi hutan lindung pantai air
telang Tanjung Api-Api Banyuasin Sumatera Selatan yang dilakukan oleh tersangka
YEF (Mantan Ketua Komisi IV DPR RI). Selain itu, dalampersidangan YEF, diketahui
pemberian uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran
pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan. Selain
kepada YEF, uang suap tersebut juga mengalir ke sejumlah anggota DPR.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Aanggoro Wijoyo dua kali dipanggil
untuk diperiksa tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa penjelasan. Pada 17 Juli
2009, Anggoro Wijoyo ditetapkan sebagai buronan KPK. Ia ditengarai kabur ke
Singapura dan kemudian terlacak berada di China hingga akhirnya ditangkap di
Kota Shenzhen oleh otoritas setempat.***(Editor : LKBK)
Keterangan Gambar : Anggoro Wijoyo digelandanf ke Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur,Jum'at (31/01/2014).***(doc.Ist)

Post a Comment