JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengumumkan berlakunya uang rupiah kertas pecahan 100.000 edisi 2014.
Pengumuman ini disampaikan Presiden SBY dalam bagian akhir Keterangan Pemerintah
atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) tahun 2015 beserta Nota Keuangannya di hadapan anggota DPR dan DPD RI,
di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8) siang.
"Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69
tanggal 17 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang
Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan bahwa Rupiah kertas
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp 100.000 tahun edisi
2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh
Indonesia," kata Presiden SBY.
Penerbitan uang pecahan baru tersebut untuk menegaskan bahwa Rupiah sebagai
mata uang NKRI merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus
dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dalam uang pecahan 100 ribu baru ini, ada tulisan frasa 'Negara Kesatuan
Republik Indonesia'. Hal ini merupakan salah satu perbedaan uang yang baru dan
lama. Selain itu, dalam uang yang baru juga terdapat tanda tangan Menteri
Keuangan. Sebelumnya, hanya ada tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Deputi
Gubernur Bank Indonesia.*** (fbw)

