Peresmian Gereja Santo Agustinus Paya Kumang juga dihadiri
oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Sri
Handayani, mantan Gubernur Kalbar Cornelis, Wabup H Suprapto,S, para Pastor
Paroki, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Bupati atas nama Pemerintah
Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih dan perhargaan yang setinggi tingginya
kepada panitia pambangunan yang telah berupaya maksimal mungkin mencurahkan
perhatiannya dalam penyelesaian pembangunan gereja tersebut.
Bupati berharap gereja ini
tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pengembangan
kualitas umat dan perberdayaan ekonomi umat. “Di dalam rumah ibadah diharapkan
terjalin sinergi antara aktivitas spiritual dengan aktivitas sosial ekonomi”, harap
Bupati.
Maka sebaiknya kata Bupati, rumah ibadah dibangun dengan
infratstruktur yang lengkap dengan gaya arsitektur yang indah agar orang yang
melakukan peribadatan merasa tenang dan nyaman. “Tantangan ke depan menuntut
kita untuk lebih memfokuskan pada perwujudan membangun kejayaan bangsa melalui pencapaian
prestasi yang agamis“,terang Bupati Martin.
Lebih lanjut Bupati Martin Rantan berkata, dengan mengedepankan
toleransi antar umat beragama dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan yang
telah kita bina selama ini, “dalam situasi yang demikian ini kita harus optimis,
bahwa jika kita semua bersatu menggalang kebersamaan dan mengembangkan segenap potensi
yang dimiliki”, kata Bupati.
Maka kata Bupati, kita akan
membawa umat dan bangsa ini terhindar dari keterpurukan menuju umat dan bangsa
yang sejahtera, mandiri, bermartabat, relegius dan berkepribadian, oleh karena
itu masyarakat yang hidup pada era sekarang sangat membutuhkan bimbingan dan
tuntunan keagamaan agar dapat memaknai hidup dan kehidupan ini serta bersikap
lebih terbuka dan toleran. “Tugas pemuka agama dalam membimbing umatnya agar
memiliki keyakinan yang teguh tentang agama yang diyakini”, kata Bupati.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
______________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”





Post a Comment