SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Gali Potensi Daerah, Bupati Ketapang Teken MOU dengan Perguruan Tinggi

Gali Potensi Daerah, Bupati Ketapang Teken MOU dengan Perguruan Tinggi

Written By lkbk on Wednesday, September 5, 2018 | 1:24 PM

KETAPANG – Bupati Ketapang,Kalimantan Barat, Martin Rantan SH, M.Sos, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Rektor Universitas Tanjungpura, dan Universitas Muhammadiyah Pontianak, hal tersebut dalam rangka kemitraan dengan perguruan tinggi guna mendorong percepatan pembangunan daerah.

Seremoni penanadatanganan nota kesepahaman Bupati Ketapang yang diwakili Asisten II Setda Ketapang, Farhan,SE,M.Si dengan Rektor Unversitas Tanjungpura diwakili Pembantu Rektor III Kamarullah, dan dari Universitas Muhammadiyah Pontianak diwakili Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Edy Suryadi. kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala SKPD, serta para Camat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Rabu (05/09/2018).

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk mengelola segenap potensi dan arah pembangunan daerah diperlukan sinergitas dengan Pergurun Tinggi.

“Pemkab ingin membangun dan mengembangkan potensi daerah Kabupaten Ketapang melalui kebijakan Sumber Daya Manusia pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam kajian ilmiah“, kata Farhan dalam menyampaikan sambutan Bupati Ketapang.

“Atas nota kesepahaman yang ditandatangani bersama, saya berharap agar dapat dilakukan kajian detailnya bersama dari seluruh OPD yang dikoordinir Balitbang Daerah Kabupaten Ketapang“,ujar Farhan.

Dia berharap dengan adanya kerjasama kemiraan ini dapat memberikan masukan oftimal guna memwujudkan visi dan misi Ketapang yang maju menuju masyarakat sejahtera.***(PK/LKBK65).

Gambar          : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Penulis           : Alwi
Editor             : M. Fahrozi
_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Share this post :

Post a Comment