
KETAPANG – Bupati
Martin Rantan SH, M.Sos, membuka rapat tim koordinator dan fasilitasi berkenaan
akan dibentuknya Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi daerah dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Rapat tim koodinator dan
fasilitasi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Junaidi SP, Pj. Sekda Drs
Heronimus Tanam ME, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs Mahyudin.M.Si, para
Asisten Sekda, Kepala SKPD dan Kepala Badan, berlangsung di ruang rapat Pendopo
Rumah Jabatan Bupati Ketapang, Selasa (04/09/2018).
Sebelumnya Bupati telah
mengeluarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 590 /EKBANG-B/2018, tentang
pembentukkan tim koordinasi dan fasilitasi pendirian Perusahaan umum Daerah
Kabupaten Ketapang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Drs Mahyudin Msi mengatakan maksud didirikannya Perusahaan Umum Daerah itu sebagai
wadah untuk mewujudkan cita cita yang tersirat dalam UUD 1945 secara terencana,
teroganisir dan terukur.
Selain itu guna mengoftimalisasikan
pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah sebagai kekuatan untuk
mempercepat pembangunan daerah di Kabupaten Ketapang, dia memamparkan, bahwa
tujuan didirikannya Perusahaan Umum Daerah agar mampu mengidentifikasi sumber
daya ekonomi daerah yang potensial, berdaya saing tinggi, serta layak untuk
dikembangkan sebagai sebuah kegiatan usaha oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya untuk meningkatkan kapasitas produksi barang maupun
jasa masyarakat luas di Kabupaten Ketapang. Yang kedua menyediakan lebih banyak
lapangan pekerjaan bagi masyarakat Ketapang.
Ketiga, meningkatkan potensi penerimaan daerah dalam bentuk
Pendapatan Asli Daerah melalui deviden BUMD yang akan dibentuk PERUMDA
(Perusahaan Umum Daerah). Dan yang keempat, berperan sebagai stimulator bagi
daerah untuk kegiatan produksi maupun distribusi baik barang maupun jasa.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk
LKBK65
Penulis : Alwi
Editor : M.Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI
REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Post a Comment