SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Bupati Ketapang Martin Rantan Akan Dirikan Perusahaan Umum Daerah

Bupati Ketapang Martin Rantan Akan Dirikan Perusahaan Umum Daerah

Written By lkbk on Wednesday, September 5, 2018 | 3:00 AM


KETAPANG – Bupati Martin Rantan SH, M.Sos, membuka rapat tim koordinator dan fasilitasi berkenaan akan dibentuknya Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Rapat tim koodinator dan fasilitasi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Junaidi SP,  Pj. Sekda Drs Heronimus Tanam ME, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs Mahyudin.M.Si, para Asisten Sekda, Kepala SKPD dan Kepala Badan, berlangsung di ruang rapat Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang, Selasa (04/09/2018).

Sebelumnya Bupati telah mengeluarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 590 /EKBANG-B/2018, tentang pembentukkan tim koordinasi dan fasilitasi pendirian Perusahaan umum Daerah Kabupaten Ketapang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs Mahyudin Msi mengatakan maksud didirikannya Perusahaan Umum Daerah itu sebagai wadah untuk mewujudkan cita cita yang tersirat dalam UUD 1945 secara terencana, teroganisir dan terukur.

Selain itu guna mengoftimalisasikan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah sebagai kekuatan untuk mempercepat pembangunan daerah di Kabupaten Ketapang, dia memamparkan, bahwa tujuan didirikannya Perusahaan Umum Daerah agar mampu mengidentifikasi sumber daya ekonomi daerah yang potensial, berdaya saing tinggi, serta layak untuk dikembangkan sebagai sebuah kegiatan usaha oleh Badan Usaha Milik Daerah.

Selanjutnya untuk meningkatkan kapasitas produksi barang maupun jasa masyarakat luas di Kabupaten Ketapang. Yang kedua menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Ketapang.

Ketiga, meningkatkan potensi penerimaan daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah melalui deviden BUMD yang akan dibentuk PERUMDA (Perusahaan Umum Daerah). Dan yang keempat, berperan sebagai stimulator bagi daerah untuk kegiatan produksi maupun distribusi baik barang maupun jasa.***(PK/LKBK65).

Gambar      : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Penulis       : Alwi
Editor         : M.Fahrozi
_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment