KETAPANG – Setelah
memberikan pendapat akhir fraksi, berupa saran, pendapat dan kritikan terhadap
kinerja Bupati Ketapang, Kalimangan Barat dan jajarannya, seluruh fraksi yang
ada di DPRD memberikan persetujuan Kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun
Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.
Rapat Paripurna DPRD Ketapang
dalam rangka mendengarkan tanggapan akhir tujuh fraksi yang ada di DPRD
Ketapang itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir SH, bersama Qadarini,
dihadiri langsung oleh Bupati Martin Rantan SH,M.Sos, Forkopimda, dan Satuan
Organisasi Perangkat Daerah seperti para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian,
yang berlangsung di ruang rapat DPRD Ketapang, Selasa (31/07/2018) lalu.
Tujuh fraksi yang memberikan
tanggapan akhir, yaitu Fraksi PDI.P disampaikan M.Hadi Mulyono Upas, Fraksi
Golkar Gusmani. Fraksi PAN Usmandianto, Fraksi Hanura Nasdem H. Mat Hari,
Fraksi Demokrat Yangkim, Fraksi PPP Abdul Sani, dan Fraksi Gerindra Paulus Tan.
Dari penyampaian seluruh Fraksi
memberikan apresiasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi
Kalimantan Barat atas LKPD Kabupaten Ketapang yang selama empat tahun berturut
turut mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah
Kabupaten Ketapang.
Opini Wajar Tanpa pengecualian
tahun 2017, yang diterima Bupati Martin Rantan pada tanggal 30 Mei 2018,
setelah sebelumnya mendapat WTP sejak dari tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016,
terhadap saran pendapat dari ke tujuh fraksi tersebut Bupati Martin Rantan
menyatakan akan menindaklanjuti saran saran tersebut bersama jajarannya.
“Saran-saran tersebut akan di bawa dalam rapat Forum SKPD, untuk
ditindak lanjuti karena bagaimanapun ini suara rakyat”, kata Bupati Martin
Rantan.
Tanggapan akhir fraksi tersebut
merupakan sebagai perwujudan tanggungjawab fraksi dikelembagaan dalam ikut
menyelenggarakan pemerintahan, khususnya dalam rangka terwujudnya pemerintahan
yang baik sesuai dengan misi dan visi Bupati Ketapang Menuju Masyarakat Sejahtera Dalam Kehidupan Yang Demokratis Transfaran
dan Akuntable.
“Beberapa point yang disebutkan
seperti mempercepat proses kegiatan APBD, memberikan atensi kepada kita untuk
mengambil langkah langkah, intinya supaya proses penyelenggaraan
pembangunan dipercepat’, terang Bupati.
Adapun Peraturan Daerah
Kabupaten Ketapang tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 dengan komposisi sebagai berikut, Pendapatan Rp, 1,995,921,830,320,00. Belanja
Rp. 1,993,617,873,645,00. Devisit/Surflus Rp, 2,303,956,675,00
Pembiayaan daerah Rp.
5,732.340,000,00, Penerimaan pembiayaan Rp. 56,833,093,786,50, Pengeluaran
pembiayaan Rp. 5,732,340,000,00, Pembiayaan neto Rp. 51,100,753,786,50,
dan Silpa sebesar Rp. 53,404,710,461,81.***(PK/LKBK65).
Penulis
: Adi Alwi
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk
LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Post a Comment