JAKARTA – Untuk
kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Aceh
terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA)
tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah pada Pemerintah Provinsi Aceh,
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan
terhadap tersangka AMD (Bupati Bener Meriah periode 2017 – 2022) dan TSB
(Swasta) untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan terpisah, Kamis (05/07/2018).
“Tersangka
AMD ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam
Jaya Guntur. Sedangkan, TSB di Rutan Polres Jakarta Selatan.”, terang Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui Siaran Persnya.
Selanjutnya
Febri Diansyah berkata, bahwa penahanan AMD dan TSB menyusul dua tersangka
sebelumnya, yaitu IY (Gubernur Aceh periode 2017 – 2022) dan HY (Swasta).
Sehari sebelumnya, Rabu (04/07/2018), KPK telah menahan IY di Rutan Kelas I
Jakarta Timur Cabang KPK dan HY di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Sebelumnya
KPK telah menetapkan 4 orang, yaitu AMD, TSB, IY dan HY sebagai tersangka.
Keempatnya adalah para pihak yang diamankan KPK di Banda Aceh dan Kabupaten
Bener Meriah pada Selasa (03/07/2018) lalu”, ungkap Febri.
Setelah
peristiwa tangkap tangan tersebut, lanjut Febri, KPK melakukan pemeriksaan 1x24
jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak
pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh IY selaku Gubernur Aceh periode
2017 – 2022 bersama-sama HY dan TSB yang diduga berasal dari AMD selaku Bupati
Bener Meriah periode 2017 – 2022 terkait dengan pengalokasian dan penyaluran
DOKA TA 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah pada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Atas
perbuatan tersebut, IY, HY dan TSB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, jelas Febri
Sedangkan,
AMD yang diduga sebagai pemberi, dikatakan Febri Diansyah, disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.***(R/LKBK65).
Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jl. HR.
Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan.***(Ist).
Editor : M.
Fahrozi
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Post a Comment