SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Terkait Dugaan Suap Gubernur Aceh, KPK Tahan Empat Tersangka, Ini Beritanya

Terkait Dugaan Suap Gubernur Aceh, KPK Tahan Empat Tersangka, Ini Beritanya

Written By lkbk on Thursday, July 5, 2018 | 10:00 PM

JAKARTA Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Aceh terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah pada Pemerintah Provinsi Aceh, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka AMD (Bupati Bener Meriah periode 2017 – 2022) dan TSB (Swasta) untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan terpisah, Kamis (05/07/2018).

“Tersangka AMD ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, TSB di Rutan Polres Jakarta Selatan.”, terang Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Siaran Persnya.

Selanjutnya Febri Diansyah berkata, bahwa penahanan AMD dan TSB menyusul dua tersangka sebelumnya, yaitu IY (Gubernur Aceh periode 2017 – 2022) dan HY (Swasta). Sehari sebelumnya, Rabu (04/07/2018), KPK telah menahan IY di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan HY di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang, yaitu AMD, TSB, IY dan HY sebagai tersangka. Keempatnya adalah para pihak yang diamankan KPK di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (03/07/2018) lalu”, ungkap Febri.

Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, lanjut Febri, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh IY selaku Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 bersama-sama HY dan TSB yang diduga berasal dari AMD selaku Bupati Bener Meriah periode 2017 – 2022 terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah pada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Atas perbuatan tersebut, IY, HY dan TSB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, jelas Febri

Sedangkan, AMD yang diduga sebagai pemberi, dikatakan Febri Diansyah, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.***(R/LKBK65).

Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan.***(Ist).

Editor     : M. Fahrozi
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________



Share this post :

Post a Comment