KETAPANG – Dipastikan pembaca
media ini masih ingat dengan kasus pemberkasan sertifikasi 529 orang Guru di
Dinas Pendidikan Ketapang, Kalimantan Barat, pada awal tahun 2012 lalu,
sehingga menyeret Kepala Bidang Ketenagaan Philipus K, S.Pd dan stafnya
Iskandar Zulkarnain mendekam di kamar Lapas Kelas II B Ketapang sesuai putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, keduanya dinyatakan
bersalah oleh hakim karena telah melakukan gratifikasi atau pungutan liar.
Berkaitan
dengan kasus tersebut secara terbuka Philipus yang saat ini sudah menghirup
udara bebas karena masa tahanannya telah berakhir beberapa waktu lalu, kepada
media ini, dia menceritakan duduk persoalannya sehingga dirinya bersama stafnya
harus rela mendekam dijeruji besi itu.
“Pada
tanggal 8 Agustus 2011, saya dilantik menjadi Kepala Bidang Ketenagaan (Bagian
Kepegawaian Guru) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang”, cerita Philipus
mengawali bincang bincangnya dengan media ini, Rabu (11/07/2018) pagi dikediamannya.
Sebenarnya,
lanjut Philipus, Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk tahun 2012 tidak terdapat
dalam DPA (Daftar Pagu Anggaran) Bidang Ketenagaan di Diknas Ketapang, khususnya
untuk pemberkasan sertifikasi 529 orang guru pada awal tahun 2012 itu.
“Usulan
pemberkasan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru tidak dianggarkan
pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2011. Jadi tidak ada mata anggaran yang
tersedia”, jelas Philipus.
Akan
tetapi, kata Philipus, oleh Kasi Mutasi dan Promosi (Almarhum Jumhari)
berinisiatif mengumpulkan beberapa orang guru calon penerima tunjangan
sertifikasi dibulan Februari 2012 untuk pemberkasan.
“Dalam
pertemuan tersebut dikemukakan, bahwa anggaran untuk kegiatan pemberkasan
sertifikasi tidak ada. Akhirnya guru guru calon penerima sertifikasi sepakat
mengumpulkan dana sebesar Rp. 200.000,-/orang”, kenang Philipus.
Lebih
jauh dituturkan Philipus, bahwa para guru calon penerima sertifikasi sepakat
untuk pengambilan dan pengesahan sertifikat sertifikasi ke Universitas Tanjungpura
Pontianak itu adminsitrasi pengurusan berkas usulan tunjangan sertifikasi,
semuanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Bidang
Ketenagaan.
“Pengumpulan
dana tersebut semata mata inisiatif para guru dan Kasi Mutasi/Promosi (Almarhum
Jumhari), karena saya selaku Kepala Bidang tidak mencegah cara yang mereka
lakukan, dan tidak ada aturan yang membolehkan tindakan pengumpulan uang
tersebut, maka disebut gratifikasi atau pungutan liar”, lanjut Philipus, seraya
mengungkapkan, pada tanggal 13 Januari 2012 para guru calon penerima
sertifikasi telah membuat pernyataan, bahwa pengumpulan dana tersebut adalah
kemauan mereka sendiri.
Namun
Philipus berkata, di awal tahun 2013, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri
Ketapang, Yosef Cristian, telah melayangkan surat panggilan kepada dirinya dan
stafnya Iskandar untuk dimintai keterangan berkaitan dengan pungutan liar
tersebut.
“Pada
akhirnya, saya dan staf saya Iskandar, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, dinyatakan bersalah oleh hakim
karena telah melakukan gratifikasi atau pungutan liar”, ungkap Philipus.
Dalam
putusan Pengadilan Tipikor ketika itu, kata Philipus, dirinya dan Iskandar
Zulkarnain diputus hakim dengan hukuman1 (satu) tahun kurungan, “Sebenarnya
dalam putusan banding, kami tahanan kota, namun dari putusan 1 tahun kurungan
itu, kami hanya dihukum 8 bulan 26 hari saja, karena telah bayar subsider sebesar
50 juta rupiah, dan dinyatakan tidak ada kerugian negara”, akunya.
Diungkapkan
Philipus, bahwa sebenarnya Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, ketika itu Drs.H.Mansyur,
M.Si dan Sekretarisnya Drs.H.Jahilin sungguh sangat mengetahui peristiwa itu.
“Namun mereka
tidak berupaya mencegahnya. Bahkan mereka tidak memberi solusi terbaik untuk
kasus tersebut”, pungkas Philipus yang saat ini telah memutuskan untuk pensiun dari PNS itu..***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar : Philipus.***(Foto: LKBK65).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”



Post a Comment