SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , , » Secara Terbuka, Ini Penuturan Philipus Terkait Kasus Pemberkasan Sertifikasi 529 Guru di Ketapang

Secara Terbuka, Ini Penuturan Philipus Terkait Kasus Pemberkasan Sertifikasi 529 Guru di Ketapang

Written By lkbk on Wednesday, July 11, 2018 | 5:53 PM

KETAPANG – Dipastikan pembaca media ini masih ingat dengan kasus pemberkasan sertifikasi 529 orang Guru di Dinas Pendidikan Ketapang, Kalimantan Barat, pada awal tahun 2012 lalu, sehingga menyeret Kepala Bidang Ketenagaan Philipus K, S.Pd dan stafnya Iskandar Zulkarnain mendekam di kamar Lapas Kelas II B Ketapang sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, keduanya dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah melakukan gratifikasi atau pungutan liar.

Berkaitan dengan kasus tersebut secara terbuka Philipus yang saat ini sudah menghirup udara bebas karena masa tahanannya telah berakhir beberapa waktu lalu, kepada media ini, dia menceritakan duduk persoalannya sehingga dirinya bersama stafnya harus rela mendekam dijeruji besi itu.

“Pada tanggal 8 Agustus 2011, saya dilantik menjadi Kepala Bidang Ketenagaan (Bagian Kepegawaian Guru) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang”, cerita Philipus mengawali bincang bincangnya dengan media ini, Rabu (11/07/2018) pagi dikediamannya.

Sebenarnya, lanjut Philipus, Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk tahun 2012 tidak terdapat dalam DPA (Daftar Pagu Anggaran) Bidang Ketenagaan di Diknas Ketapang, khususnya untuk pemberkasan sertifikasi 529 orang guru pada awal tahun 2012 itu.

“Usulan pemberkasan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya, yaitu tahun 2011. Jadi tidak ada mata anggaran yang tersedia”, jelas Philipus.

Akan tetapi, kata Philipus, oleh Kasi Mutasi dan Promosi (Almarhum Jumhari) berinisiatif mengumpulkan beberapa orang guru calon penerima tunjangan sertifikasi dibulan Februari 2012 untuk pemberkasan.

“Dalam pertemuan tersebut dikemukakan, bahwa anggaran untuk kegiatan pemberkasan sertifikasi tidak ada. Akhirnya guru guru calon penerima sertifikasi sepakat mengumpulkan dana sebesar Rp. 200.000,-/orang”, kenang Philipus.

Lebih jauh dituturkan Philipus, bahwa para guru calon penerima sertifikasi sepakat untuk pengambilan dan pengesahan sertifikat sertifikasi ke Universitas Tanjungpura Pontianak itu adminsitrasi pengurusan berkas usulan tunjangan sertifikasi, semuanya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Bidang Ketenagaan.

“Pengumpulan dana tersebut semata mata inisiatif para guru dan Kasi Mutasi/Promosi (Almarhum Jumhari), karena saya selaku Kepala Bidang tidak mencegah cara yang mereka lakukan, dan tidak ada aturan yang membolehkan tindakan pengumpulan uang tersebut, maka disebut gratifikasi atau pungutan liar”, lanjut Philipus, seraya mengungkapkan, pada tanggal 13 Januari 2012 para guru calon penerima sertifikasi telah membuat pernyataan, bahwa pengumpulan dana tersebut adalah kemauan mereka sendiri.

Namun Philipus berkata, di awal tahun 2013, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang, Yosef Cristian, telah melayangkan surat panggilan kepada dirinya dan stafnya Iskandar untuk dimintai keterangan berkaitan dengan pungutan liar tersebut.

“Pada akhirnya, saya dan staf saya Iskandar, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah melakukan gratifikasi atau pungutan liar”, ungkap Philipus.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor ketika itu, kata Philipus, dirinya dan Iskandar Zulkarnain diputus hakim dengan hukuman1 (satu) tahun kurungan, “Sebenarnya dalam putusan banding, kami tahanan kota, namun dari putusan 1 tahun kurungan itu, kami hanya dihukum 8 bulan 26 hari saja, karena telah bayar subsider sebesar 50 juta rupiah, dan dinyatakan tidak ada kerugian negara”, akunya.

Diungkapkan Philipus, bahwa sebenarnya Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, ketika itu Drs.H.Mansyur, M.Si dan Sekretarisnya Drs.H.Jahilin sungguh sangat mengetahui peristiwa itu.

“Namun mereka tidak berupaya mencegahnya. Bahkan mereka tidak memberi solusi terbaik untuk kasus tersebut”, pungkas Philipus yang saat ini telah memutuskan untuk pensiun dari PNS itu..***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Philipus.***(Foto: LKBK65).
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________











Share this post :

Post a Comment