Oleh :Mayor Inf Suwandi (Pasilakpin Subdit Opini Bidpenum Puspen TNI)
TERORISME merupakan musuh dunia
yang tidak mengenal batas wilayah dan undang-undang suatu negara. Aksinya
dapat terjadi di negara mana saja yang mereka targetkan, tidak terkecuali di
negara Indonesia tercinta. Indonesia berkali-kali dijadikan sasaran empuk
oleh kelompok teroris, tercatat dari rentang waktu tahun 2000 hingga 2018 sudah
banyak bom meledak di Indonesia, antara lain bom Bursa Efek Jakarta tahun 2000,
Plaza Atrium 2001, Hotel JW. Mariot 2003, di depan Kedutaan Australia 2004 dan
bom Bali tahun 2005. Kejadian terakhir yang baru-baru ini terjadi yaitu
serangan teror bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja di Kota Surabaya,
Markas Polrestabes Surabaya, penyerangan di Polda Riau dan ledakan bom rakitan
di Rusun Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada tanggal 30 Mei
2018, aksi teror yang terjadi di Indonesia dalam satu dekade terakhir dilakukan
oleh jaringan terorisme yang berbeda-beda. Menurutnya, ada 5 (lima) jaringan
teror yang saat ini masih aktif yaitu Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut
Tauhid (JAT), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Syariah (JAS),
Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan sel-sel di bawahnya. Semuanya secara jelas
mengajarkan paham radikalisme.
Dari apa yang disampaikan Kepala BNPT tersebut dapat diambil kesimpulan
bahwa faham radikalisme dan terorisme berkembang subur di Indonesia. Kegiatan
mereka terencana dan terstruktur, mereka terus bergerak membuat jaring dan
sel-sel baru dengan merekrut anak-anak muda sebagai anggota. Mereka mendoktrin
siap mati membela agama dengan dasar dalil-dalil yang disalah artikan, membenarkan
kekerasan, menyerang membabi buta bahkan tidak ragu-ragu mengorbankan sanak
keluarga dalam mencapai tujuan perjuangannya.
Dalam mengembangkan kegiatannya mereka memanfaatkan media sosial
menyebarkan faham-faham radikalisme untuk mempengaruhi orang lain agar
masuk ke kelompoknya. Terbukti, pengaruhnya sudah masuk ke kampus-kampus
perguruan tinggi. Menurut data BNPT ada 7 (tujuh) Perguruan Tinggi yang sudah
terpapar radikalisme dan baru-baru ini ada 3 (tiga) orang alumni Universitas
Riau (UNRI) ditangkap Densus 88 karena menyimpan perangkat untuk aksi teror di
Ruang Gelanggang Mahasiswa yang berada di lingkungan kampus.
Tidak hanya di media sosial saja, para teroris juga memanfaatkan media
televisi, cetak dan online untuk mengekspos aksi teror yang dilakukan dengan
harapan eksistensi kelompoknya diketahui masyarakat luas atau dengan kata lain
media dimanfaatkan untuk menyebarkan alasan ideologi dan tujuan dibalik aksi
teror yang mereka lakukan.
Hubungan Media Massa Dengan Terorisme
Terorisme dan media dapat dikatakan memiliki hubungan simbiosis mutualisme
yang bersifat tidak langsung. Media membutuhkan bahan berita yang menarik
untuk disajikan ke khalayak umum, di sisi lain para pelaku teror membutuhkan
publisitas untuk menunjukkan eksistensinya. Teroris memanfaatkan media
secara aktif maupun pasif. Pemanfaatan media secara aktif melalui publikasi
mereka ingin menyampaikan pesan-pesan ketakutan kepada khalayak luas;
mempolarisasi pendapat umum; mencoba menarik anggota baru pada gerakan teroris;
mengecoh aparat keamanan dengan menyebar informasi palsu; membangkitkan
keprihatinan publik terhadap korban untuk menekan agar pemerintah melakukan
kompromi atau konsesi sesuai yang mereka inginkan; mengalihkan perhatian publik
dari isu-isu yang tidak dikehendaki dengan harapan berita teror mereka mengisi
halaman depan media; dan membangkitkan kekecewaan publik terhadap pemerintah.
Sedangkan pemanfaatan media secara pasif diantaranya sebagai jaringan
komunikasi eksternal di antara kelompok teroris, mempelajari teknik-teknik
penanganan terbaru terhadap terorisme dari laporan media, mendapat informasi
tentang kegiatan terkini aparat keamanan menghadapi teror yang sedang mereka
lakukan, menikmati laporan media yang berlebihan terkait ekses dari aksi teror
hingga menciptakan ketakutan masyarakat dan mencegah keberanian aparat kemanan
secara individu, mengidentifikasi target-target selanjutnya dan mencari tahu
reaksi publik terhadap tindakan mereka.
Ada dua tujuan penting mengapa teroris memanfaatkan media massa, pertama,
aksi teroris tidak hanya ingin diketahui oleh publik tetapi juga sarana
penyampaian pesan dan motif dibalik tindakan mereka. Tindakan bom bunuh diri
yang dilakukan akan menimbulkan pertanyaan di benak khalayak tentang motif
tindakan mereka. Media melalui frame pemberitaan yang
dikembangkan akan memberikan penjelasan mengenai motif yang dimiliki oleh para
teroris tersebut.
Tujuan kedua adalah mendapatkan hormat dan simpati publik yang mempunyai
pemahaman yang sama secara potensial akan mendukung aksi teror yang mereka
laksanakan. Kelompok yang memiliki akar ideologi, faham serupa atau memiliki
tujuan yang sama dengan para pelaku teror berpotensi untuk memberikan rasa
hormat dan simpati yang akhirnya dengan kesadaran pribadi bergabung dalam
kelompok tersebut.
Melalui media, pesan teroris dapat disebarluaskan lebih cepat dan lebih
meyakinkan. Penyebaran berita yang memuat pesan para teroris tersebut
menunjukkan peran penting media dalam “mendukung” aksi teror. Selain itu,
dengan ekspos media yang berlebihan dapat membantu kelompok teroris untuk
mengembangkan kelompoknya semakin besar dan berani untuk melakukan aksinya.
Hal inilah salah satu yang diprediksi menjadikan kelompok-kelompok teroris
berkembang subur di Indonesia seperti yang disampaikan peneliti terorisme dari
Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie. "Belum ada situasi yang
menunjukkan kelompok-kelompok teroris mengalami kelemahan dan vakum tetapi
mereka hanya sebatas mengalami hibernasi, dan itu pun hanya terjadi pada
kelompok-kelompok besar seperti Jamaah Islamiyah, tapi kalau kelompok-kelompok
sempalan lain, mereka terus tumbuh sepanjang waktu". Untuk mencegah
berkembangnya faham radikal dan terorisme perlu upaya pencegahan yang maksimal
dari pemerintah dan seluruh komponen masyarakat termasuk yang terpenting adalah
peran media massa.
Bagaimana seharusnya posisi media dalam pemberitaan terorisme sehingga bisa
memberikan kontribusi positif bagi ketahanan nasional ? Berdasarkan
Undang-Undang RI no. 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 9 ayat 1
khususnya alenia 2 menjelaskan bahwa Pers Nasional mempunyai fungsi dan peranan
yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Untuk itu terkait terorisme, media massa memiliki kesempatan dan
tanggung jawab untuk turut serta membatasi persebaran faham terorisme dengan
pemberitaan yang lebih bersandar pada kesadaran moral, sebaiknya reportase yang
terkait teroris dipilah sebelum disiarkan dengan tetap mengutamakan kepentingan
nasional.
Dalam kasus terorisme, pemberitaan media semestinya tidak hanya
mengedepankan aspek bisnis semata atau menaikan rating namun
media harus bisa memberikan kritik dan masukan bagi pemerintah dan masyarakat
bagaimana menyikapi kasus terorisme. Peran media dalam pemberitaan terorisme
diharapkan tidak menimbulkan ekses negatif bagi pemirsa/pembaca, dan diharapkan
dapat mencegah lahirnya teroris baru karena terinspirasi oleh pemberitaan.
Kompetisi dan kecepatan menuntut media bekerja dengan lebih baik agar bisa
bersaing. Dalam kompetisi, materi berita yang menarik akan menentukan kemampuan
untuk menarik publik. Kecepatan menuntut media untuk mendapat berita dari
sumber pertama dalam tempo yang singkat. Aksi terorisme menjadi materi
menarik bagi pemberitaan sekaligus membutuhkan kecepatan untuk
menyiarkannya. Oleh karena itu, media berlomba untuk mendapatkan
kesempatan pertama dalam pemberitaan terorisme sehingga terkadang lengah dan
konten-konten yang tidak boleh disiarkan malah ditampilkan tanpa sensor. Untuk
itu, dalam mempublikasikan aksi terorisme media harus tetap berpedoman pada
Undang-Undang RI no. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan
moral dalam publikasi.
Apabila terjadi aksi teror disuatu tempat pejabat Humas atau Kepala
Penerangan di lingkungan yang terkait hendaknya segera mengumpulkan data-data
yang valid, selanjutnya memberikan keterangan pers kepada awak media secepatnya.
Hal ini penting agar informasi kejadian tersebut tidak dipublikasikan menurut
opini pribadi awak media yang akhirnya informasi bergulir liar dan
kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
untuk membentuk opini publik sesuai kepentingan kelompoknya.
Terkait video rekaman CCTV kejadian bom bunuh diri di Mapolresta Surabaya
yang viral menggambarkan kejadian sadisme yang dapat mempengaruhi psikologi
negatif khalayak luas terutama anak-anak. Untuk itu hendaknya aparat tidak asal
menyebarkan video aksi teroris melalui media sosial, sebelum adanya persetujuan
dari pejabat yang berwenang atau pimpinan dari instansi yang bersangkutan,
sehingga efek-efek negatif dari menyebarnya video tersebut dapat dihindarkan.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus berpedoman pada
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tujuan
agar wartawan mempunyai rasa tanggung jawab dalam menjalankan profesinya,
karena produk jurnalistik yang dipublikasikan di media massa memiliki efek yang
luar biasa bagi masyarakat secara luas.
Selain itu fungsi Dewan Pers mempunyai peranan penting dalam
mengontrol dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik oleh insan
pers. Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi
antara lain; melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,
melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan
mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Fungsi tersebut harus benar-benar
dilaksanakan dengan baik, apabila ada yang melanggar harus diingatkan dan
diberikan sanksi sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, agar pers di
negara kita dapat melaksanakan tugasnya dengan seimbang dan bertanggung jawab.
Dari uraian diatas betapa pentingnya peran media massa dalam membantu
membatasi berkembangnya
teroris di Indonesia. Untuk itu media dalam memberitakan aksi terorisme harus
wajar dan tidak berlebihan, berita yang disajikan harus tetap dalam kerangka
menjaga ketahanan dan keamanan nasional serta kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara.***(SP/LKBK65).
Jakarta, Juli 2018.
Gambar : Dokumen Puspen TNI untuk LKBK65
Editor : M. Fahrozi
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Post a Comment