JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan
dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 di
Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (02/07/2018) kemarin, Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua
tersangka, yaitu AHM (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 - 2010) dan
ZM (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014).
Penahanan
dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Senin, tanggal 02 Juli
2018 kemarin di dua rumah tahanan terpisah. AHM ditahan di Rutan Kelas I
Jakarta Timur Cabang KPK dan ZM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang
berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
“Sebelumnya
KPK telah menetapkan AHM dan ZM sebagai tersangka. AHM selaku Bupati Kabupaten
Kepulauan Sula periode 2005 – 2010 bersama-sama dengan ZM selaku Ketua DPRD
Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014 diduga telah menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan
pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten
Kepulauan Sula. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai
Rp3,4 miliar”, terang Febri Diansyah,
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Siaran Persnya, Senin
(02/07/2018).
Selanjutnya Febri berkata bahwa atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***(R/LKBK65).
Selanjutnya Febri berkata bahwa atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***(R/LKBK65).
Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan
Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.***(Ist).
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Post a Comment