SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Mantan Bupati dan Mantan Ketua DPRD Ini Ditahan KPK, Ini Pasalnya

Mantan Bupati dan Mantan Ketua DPRD Ini Ditahan KPK, Ini Pasalnya

Written By lkbk on Tuesday, July 3, 2018 | 6:20 PM

JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (02/07/2018) kemarin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka, yaitu AHM (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 - 2010) dan ZM (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Senin, tanggal 02 Juli 2018 kemarin di dua rumah tahanan terpisah. AHM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan ZM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

“Sebelumnya KPK telah menetapkan AHM dan ZM sebagai tersangka. AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 – 2010 bersama-sama dengan ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp3,4 miliar”, terang Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Siaran Persnya, Senin (02/07/2018).

Selanjutnya Febri berkata bahwa atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***(R/LKBK65).

Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.***(Ist).
_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________


Share this post :

Post a Comment