KUBU
RAYA – Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura, menggelar
Acara Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan dan Penerapan Permildas TNI.
Khusus Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) tentang Jajar Kehormatan dan Hormat
Berjajar. Kegiatan tersebut, Tim Pemateri di Ketuai, Kepala Pusat Jasmani dan
Peraturan Militer Dasar (Kapusjaspermildas) TNI, Brigadir Jenderal TNI
Sapriadi, S.I.P., dilaksanakan di Aula Bekangdam XII/Tpr, Jalan Adi Sucipto,
Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, (12/7/2018).
Panglima Kodam XII/Tpr, Mayor
Jenderal TNI Achmad Supriyadi, dalam amanatnya yang dibacakan Aspers Kasdam
XII/Tpr, Kolonel Inf Haryadi, S.E., mengatakan bahwa, tujuan dilaksanakannya
kegiatan sosialisasi ini yaitu, untuk memberikan penyegaran dan pemahaman
kepada para peserta tentang Peraturan Panglima TNI Nomor 47 tahun 2014,
terutama pada pelaksanaan jajar kehormatan dan hormat berjajar.
Lanjutnya, hal ini dilaksanakan
agar diperoleh keseragaman, kesamaan serta keselarasan dalam penggunaan
Permildas TNI di satuan-satuan. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi
dan monitoring yang dilaksanakan oleh Pusjaspermildas di Kodam XII/Tpr ini
dapat menyelaraskan dan menyeragamkan tentang tata cara jajar kehormatan dan
hormat berjajar yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Panglima Kodam XII/Tpr, Mayor
Jenderal TNI Achmad Supriyadi, dalam amanatnya menyampaikan terima kasih dan
penghargaan kepada Tim yang berkenan memberikan materi sosialisasi. Juga
berharap, mudah-mudahan kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara
menyeluruh hingga tuntas, khususnya pada aspek-aspek teknis yang seringkali
menjadi permasalahan mendasar dalam setiap pelaksanaan jajar kehormatan dan
hormat berjajar.
Panglima Kodam XII/Tpr, Mayor
Jenderal TNI Achmad Supriyadi, diakhir amanatnya menekankan kepada seluruh
peserta sosialisasi, bila terdapat hal-hal yang dirasa kurang jelas atau masih
memerlukan klarifikasi agar langsung ditanyakan dan disampaikan kepada Tim,
sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai referensi dan pedoman untuk
diterapkan di satuan agar tidak terjadi kesalahan dalam setiap pelaksanaannya.***(SP/LKBK65).
Editor : M. Fahrozi
Gambar :
Dokumen Pendam Tanjungpura untuk LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________





Post a Comment