PONTIANAK – Provinsi Kalimantan
Barat terdiri dari 14 Kabupaten/Kota dengan luas 147.307 km². Baru-baru ini,
kebakaran lahan, gambut, dan hutan melanda di sejumlah daerah di Kalimantan
Barat.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi
Dra Sri Handayani MH, mengatakan, berdasarkan data diterimanya, sebagian besar
lahan di wilayah Kalbar berlahan gambut seluas 1.680.000 hektar.
“182 desa dari 2.130 Desa di Kalbar rawan kebakaran hutan dan lahan,
berpotensi tinggi bencana asap,” kata Brigadir Jenderal Polisi Dra Sri
Handayani, pada saat Diskusi terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) terkait
pencegahan Karhutla bersama dengan Forkopimda dan instansi terkait di Kota Pontianak,
Senin (30/07/2018).
Berbagai cara dan upaya dilakukan. Ini dilakukan demi kesejahteraan semua
umat di Kalimantan Barat. Caranya adalah, memberikan imbauan kepada masyarakat
untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, jika lahan dibakar akan
menimbulkan efek berbagai permasalahan. Mulai kabut asap, kesehatan, dan lain
sebagainya.
“Itu untuk mengurangi potensi terjadinya Karhutla. Polda Kalbar telah
melaksanakan langkah antisipasi,” kata wanita Jenderal bintang satu itu.
Mantan Kepala Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan dan Latihan
Polri atau Setukpa Lemdiklat Polri itu, menuturkan berbagai cara dilakukan guna
mengantisipasi Karhutla.
“Memasang maklumat Kapolda Kalbar dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku
pembakaran hutan dan lahan,” kata Brigadir Jenderal Polisi Dra Sri
Handayani MH.
Memodifikasi kendaraan operasional untuk pencegahan Karhutla juga
dilakukan. Lagi-lagi, ini dilakukan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi
semua umat. Tak hanya itu, melaksanakan Operasi Bina Karang Taruna dengan
mengikutsertakan masyarakat.
“Sinergitas Polri dan TNI di Kalimantan Barat dengan melaksanakan
sosialisasi pencegahan dan dampak Karhutla. Patroli dan memadamkan titik
api secara bersama-sama sebagai wujud soliditas. Semoga berjalan lancar dan
bisa mengantisipasi Karhutla di wilayah Kalbar,” tutur Brigadir Jenderal Polisi
Dra Sri Handayani MH.
Maklumat Kapolda
Kalimantan Barat :
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Drs Didi
Haryono SH MH mengeluarkan maklumat tentang kewajiban, larangan, dan sanksi
bagi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah ini.
Maklumat ini dikeluarkan pada 21 Februari 2018 dengan nomor Mak/02/II/2018
itu memuat empat poin utama, yaitu sebagai berikut:
1. Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga flora-fauna dan
memelihara ekosistem alam.
2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan
terjadinya kebakaran/pembakaran.
3. Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak
melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun, karena berakibat:
a. Dapat merusak syaraf otak
b. Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak
c. Mengganggu aktivitas anak belajar di sekolah
d. Menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut
d. Menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan lalu
lintas di laut
e. Menghambat pertumbuhan ekonomi
4. Pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar
sebagaimana diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
"Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi
korban karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, dan
instansi terkait lainnya," tutur Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Drs Didi Haryono SH MH dikutip di akhir maklumat Karhutla
itu.***(R/LKBK65).
Penulis : Cucu Safiyudin
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”



Post a Comment