PONTIANAK –
Menjaga wilayah teritorial Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura dari
segala tindakan yang melawan hukum menjadi tugas dan kewajiban bagi setiap
Prajurit Kodam XII/Tanjungpura hingga ke tingkat Bintara Pembina Desa
(Babinsa). Tak ayal sepanjang tahun 2018, berbagai tindakan kejahatan maupun
tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh warga sipil, berhasil digagalkan
oleh prajurit di bawah payung Kodam XII/Tanjungpura.
Berbagai tindakan yang melanggar hukum yang
berhasil digagalkan oleh Prajurit Kodam XII/Tanjungpura satu diantaranya
mengamankan berbagai macam jenis senjata api rakitan yang dimiliki warga sipil,
baik dari jenis senjata api laras panjang maupun senjata api laras pendek jenis
pistol.
“Jadi untuk jenis kasus senjata api rakitan yang diserahkan warga secara ikhlas atau sukarela maupun yang dilakukan sistem jemput bola, memang sangat menonjol hampir satu tahun terakhir ini di wilayah teritorial Kodam XII/Tanjungpura,“ jelas Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., yang akrab di sapa AFD dalam keterangan persnya di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, No. 47, Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (7/7/18).
Dikatakan AFD, dari beberapa rentetan penyerahan
senjata api rakitan yang berhasil diterima oleh Prajurit Kodam XII/Tanjungpura
dari warga sipil baik yang berada di wilayah Kalimantan Barat maupun di wilayah
Kalimantan Tengah. Terdapat satu laporan prestasi yang baik dan membanggakan
dilakukan oleh Sertu Surya anggota Satuan Tugas (Satgas) Kodam XII/Tanjungpura
yang berhasil mengamankan sebanyak 12 pucuk senjata api rakitan, dan sebelumnya
sudah menerima sebanyak 7 pucuk senpi rakitan.
“Ya, apa yang dilakukan oleh Sertu Surya yang berhasil mengamankan 12 pucuk senjata api rakitan, hari ini Sabtu 7 Juli 2018, suatu prestasi yang sangat luar biasa. Dari 12 pucuk senjata api rakitan yang diamankan dari warga, terdapat tiga senjata api jenis pistol, sembilan senjata api jenis lantak serta lima munisi, apa yang telah dilakukan oleh Sertu Surya, kita sangat mengapresiasi,“ terang AFD.
Sedangkan untuk barang bukti, sebanyak 12 pucuk terdiri 9 pucuk laras
panjang dan 3 pucuk laras pendek (Pistol), 5 munisi, penyerahan dari warga
Kabupaten Landak, sudah diamankan di gudang senjata Mako Deninteldam
XII/Tanjungpura, pungkas AFD.***(SP/LKBK65).
Gambar : Dokumen Pendam Tanjungpura untuk LKBK65
Editor : M. Fahrozi
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”




Post a Comment