BANJARMASIN – Sebagai respon
terhadap adanya keluhan warga terkait tindak pencarian ikan yang merusak
lingkungan di wilayah perairan Kalimantan Selatan, Bakamla RI menggelar Forum
Group Discussion (FGD) yang ke IV di Tahun 2018 di Banjarmasin, Kalimantan
Selatan. Bersama dengan stakeholder terkait, hal ini dimaksudkan untuk mencapai
solusi terbaik dalam penanganan tindak pencarian ikan secara ilegal.
Kegiatan yang resmi dibuka kemarin (18/7) oleh Direktur Kebijakan Bakamla
RI I.G.N.A. Endrawan, S.H., M.H. memberikan fokus pada keluhan nelayan sekitar
mengenai temuan bahwa masih ditemukannya praktik pencarian ikan menggunakan
cantrang, lampara, setrum, dan racun ikan, yang pada akhirnya menimbulkan
konflik antar nelayan.
Tema yang diambil dalam pelaksanaan FGD kali ini adalah “Peningkatan
Sinergitas Bakamla RI dengan Instansi Terkait dan masyarakat maritim dalam mengatasi
ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan (AHTG) guna terwujudnya wilayah
perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia yang aman, damai, sejahtera dan lestari”.
Selain itu, FGD ini diselenggarakan juga untuk menampung aspirasi dan
pemikiran masyarakat serta stakeholder terkait mengenai informasi tindak
pelanggaran terkini. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya pola sinergitas
antara Bakamla RI, instansi terkait dan masyarakat maritim
untuk menangani AHTG yang terjadi di laut.
Lebih lanjut, Kasubdit Perumusan Kebijakan Bakamla RI Arif Rahman, S.H.
menyatakan bahwa FGD Ke-IV Tahun 2018 juga sebagai sarana untuk
menginventarisir permasalahan, mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan
solusi pemecahan masalah khususnya permasalahan yang terjadi di wilayah
Perairan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan digunakan sebagai bahan untuk
penyusunan kebijakan Bakamla RI Tahun 2019.
Acara FGD ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Pokja Bakamla
RI Ir. Kurdinanto Sarah, MSc; Ditpolair Polda Kalsel AKBP. Mujiono; dan
perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Selatan r. H.
Fathur Rahmani, M.Pi.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polair Polda NTB, Kejaksaan
Negeri Banjarmasin, KSOP Banjarmasin, BNNP Kalsel, LANAL Banjarmasin, HNSI
Kalimantan Selatan, INSA Kalimantan Selatan, serta perwakilan akademisi dari
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.***(SP/LKBK65).
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas Bakamla RI untuk LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________



Post a Comment