SAMBAS – Ratusan masyarakat Desa Kuala, Selakau, Sambas yang telah diresmikan sebagai Desa Maritim, mengikuti latihan praktek pemadaman api dan penanganan keselamatan di laut yang digelar Bakamla bersama STIP Jakarta dan Pemkab Sambas, di Dermaga PPI Sungai Nyirih, Dusun Somel, Kec. Selakau Kab. Sambas, Kamis (26/7/2018).
Latihan praktek tersebut berlangsung pada hari kedua dari Diklat
Pemberdayaan Masyarakat Basic Safety Training yang diikuti 115 peserta, setelah
sehari sebelumnya, Rabu (25/7) mengikuti kelas materi yang dibawakan Dosen dan
pengajar STIP Jakarta. Demikian pula dalam praktek lapangan ini, dipandu oleh
Sumpeno, instruktur dari STIP Jakarta.
Mengawali kegiatan pada hari kedua ini, para peserta berkumpul di Dermaga
Sungai Nyirih untuk mendapatkan pembekalan tentang pengenalan keselamatan kerja
di laut, hubungan manusia diatas kapal, serta pentingnya keselamatan di laut
dengan menggunakan life jacket sebagai perangkat keselamatan saat melaut.
Peserta juga belajar langsung cara pemadaman api kecil dan api besar. Seluruh
ketrampilan ini diberikan dengan harapan masyarakat yang sehari-hari bekerja di
laut ini bisa langsung tanggap dan gesit memberikan penanganan apabila saat
berada di laut menemui kondisi yang sama. Tanpa ragu-ragu ratusan peserta
nyebur ke laut untuk merasakan langsung fungsi alat keselamatan life jacket dan
manfaatnya untuk bertahan hidup di laut apabila terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan saat melaut.
Usai pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan, Kasubdit Kerja Sama Dalam
Negeri Eli Susiyati, S.H., M.H., M.M. menutup kegiatan Diklat Pemberdayaan
Masyarakat yang telah berlangsung selama dua hari tersebut. Dengan gayanya yang
khas dan penuh keakraban Elipun menutup diklat dengan pantun, “Mancing Kepiting
dapat ikan ajahan, ajahan dimasak oleh Kak Sippat, walaupun capek ngikuti
latihan, tapi banyak ilmu yang kami dapat”.***(SP/LKBK65).
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas Bakamla RI untuk LKBK65
_________
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN
TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
__________






Post a Comment